Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perlindungan Hukum Bagi Guru Dinilai Masih Lemah, Anggota Baleg DPR RI Bob Hasan Sampaikan Hal Ini

Ira Yulia Erfina • Selasa, 3 Februari 2026 | 16:18 WIB

 

Ilustrasi guru mengajar di dalam kelas.
Ilustrasi guru mengajar di dalam kelas.

RADAR BOGOR - Profesi guru di Indonesia hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, terutama terkait perlindungan hukum dan kesejahteraan. 

Dalam menjalankan tugas mendidik, guru kerap berada pada posisi yang rentan karena belum adanya payung hukum yang kuat. 

Situasi ini membuat guru mudah terseret persoalan hukum saat melaksanakan tugas pembelajaran dan pendisiplinan peserta didik. Kondisi tersebut berdampak pada proses belajar mengajar karena guru bekerja dengan rasa khawatir dan keterbatasan ruang gerak di kelas.

Badan Legislasi DPR RI menanggapi kondisi tersebut dengan menyatakan komitmen untuk memperkuat regulasi yang melindungi profesi guru. 

Anggota Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan pentingnya menyerap aspirasi langsung dari para pendidik agar kebijakan yang disusun sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. 

Penguatan perlindungan hukum dipandang perlu agar guru dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa tekanan berlebihan.

“Terdapat kesenjangan perlakuan yang nyata antara guru di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag, serta ketimpangan fasilitas antara sekolah negeri dan swasta yang merugikan hak peserta didik dan pendidik," Ungkap Bob Hasan, dilansir dari kanal Youtube TVR Parlemen, Selasa, 3 Februari 2026.

"Kondisi ini diperparah dengan nasib guru honorer dan non-ASN yang masih menerima penghasilan jauh di bawah kebutuhan hidup layak tanpa adanya perjanjian kerja yang jelas, membuat mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak dan tidak memiliki jaminan karir yang pasti." sambungnya.

Di sisi lain, persoalan kesejahteraan guru juga masih menjadi perhatian. Terdapat kebijakan yang dinilai belum adil, khususnya dalam perlakuan terhadap guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dibandingkan dengan guru di bawah Kementerian Agama. 

Selain itu, perbedaan fasilitas antara sekolah negeri dan swasta masih cukup mencolok, yang berpengaruh pada kualitas layanan pendidikan serta hak pendidik dan peserta didik.

Kondisi guru honorer dan non-ASN juga belum menunjukkan perbaikan signifikan. Mereka masih menerima penghasilan yang rendah, bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas, serta tidak memiliki kepastian karier. 

Situasi ini membuat posisi guru honorer dan non-ASN tetap berada dalam kondisi tidak aman meskipun peran mereka sangat dibutuhkan dalam sistem pendidikan nasional.

Secara keseluruhan, penguatan perlindungan hukum dan perbaikan kesejahteraan guru masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu ditangani secara serius. 

Tanpa langkah kebijakan yang jelas dan konsisten, berbagai persoalan tersebut berpotensi terus memengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia.***

Editor : Asep Suhendar
#guru #perlindungan hukum