Kabar Gembira bagi Siswa SD-SMA, Tenggat Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga Akhir Februari 2026
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 3 Februari 2026 | 17:21 WIB
Ilustrasi siswi SMA penerima program PIP
RADAR BOGOR - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengambil kebijakan strategis dengan memperpanjang masa aktivasi rekening bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025.
Batas waktu yang semula berakhir pada Januari, kini resmi diundur hingga 28 Februari 2026, sebagaimana dikutip dari Puslapdik Kemendikdasmen.
Langkah ini diambil pemerintah guna memberikan ruang lebih luas bagi jutaan siswa, agar hak atas bantuan pendidikan tidak hangus dan dapat tersalurkan secara maksimal.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan aktivasi rekening adalah jembatan utama agar dana bantuan bisa berpindah dari kas negara ke tangan siswa.
"Aktivasi adalah syarat mutlak agar status siswa berubah dari SK Nominasi menjadi SK Pemberian. Kami berharap orang tua dan sekolah tidak menunda proses ini agar kebutuhan belajar anak-anak segera terpenuhi," kata Suharti dalam keterangan resminya.
Bagi orang tua dan siswa yang ingin memastikan status bantuannya, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Sistem Informasi PIP (SIPINTAR).
Kebijakan perpanjangan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menekan angka putus sekolah, khususnya bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Pemerintah berharap seluruh pihak, mulai dari instansi pendidikan daerah hingga pihak sekolah, dapat secara proaktif membantu siswa dalam menyelesaikan administrasi perbankan ini sebelum 28 Februari 2026.***