Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PGRI Desak DPR Buka Kran Diskresi Honorer dan Percepat Status PPPK 2026 Guna Cegah Kelumpuhan Massal Sekolah

Kholikul Ihsan • Selasa, 3 Februari 2026 | 17:45 WIB
Ilustrasi guru PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi guru PPPK Paruh Waktu.
RADARBOGOR - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk segera menerbitkan diskresi khusus terkait pengangkatan guru honorer dan percepatan status PPPK Paruh Waktu. 
 
Melansir dari channel YouTube Guru Pandai 21, dalam audiensi yang berlangsung panas pada awal Februari 2026 ini, PGRI menyoroti ketimpangan ekstrem di mana masih ditemukan guru yang digaji jauh di bawah standar layak, sementara Indonesia sedang dipercepat menuju krisis kekurangan 821.000 guru akibat gelombang pensiun massal.
 
Pihak PGRI mengungkapkan, bahwa temuan di lapangan masih ada guru honorer di Dompu (NTB) yang digaji hanya Rp139.000, padahal UMK setempat sudah mencapai Rp2,4 juta. Perwakilan PGRI menyebut ini adalah darurat kemanusiaan bagi pendidik.
 
Baca Juga: Ramai Soal Tampilan Baru Info GTK, SKTP Januari 2026 Tidak Terbit? Guru Wajib Simak Penjelasan dan Jadwal Validasi Terbaru
 
Poin Kritis Nasib Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu
 
PGRI juga memaparkan data teknis mengenai kondisi labirin tata kelola guru yang menghambat kesejahteraan pendidik. Berikut adalah poin-poin tuntutan strategis yang diajukan:
 
1. Diskresi Pengangkatan: Meminta pemerintah pusat memberikan izin bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengangkat pegawai non-ASN guna mengisi kekosongan guru yang pensiun (tambal sulam).
 
2. Relaksasi Dana BOS: Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji honorer diusulkan naik dari maksimal 20 persen menjadi 40-50 persen.
 
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Siswa SD-SMA, Tenggat Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga Akhir Februari 2026
 
3. Status PPPK Paruh Waktu: Mendesak kepastian hukum bagi guru honorer yang masuk kategori PPPK Paruh Waktu agar memiliki jaminan karir dan upah yang manusiawi sesuai beban kerja.
 
4. Badan Guru Nasional: Usulan pembentukan lembaga satu pintu setingkat kementerian untuk mengelola rekrutmen dan kesejahteraan guru secara terpusat.
 
821 Ribu Guru Pensiun hingga 2030
 
Secara teknis, krisis guru di Indonesia memasuki fase zona merah. Berdasarkan data proyeksi kebutuhan guru nasional, sebanyak 821.000 guru akan memasuki masa pensiun dalam rentang tahun 2026 hingga 2030. Jika skema pengangkatan melalui seleksi CASN (CPNS dan PPPK) tidak fleksibel, maka banyak ruang kelas akan kosong tanpa pengajar.
 
Baca Juga: Meriyati Istri Jenderal Hoegeng Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Giri Tama Bogor
 
Sistem PPPK Paruh Waktu yang direncanakan sebagai solusi transisi dinilai belum memiliki aturan turunan yang kuat. PGRI menekankan bahwa tanpa Imunitas Terbatas (perlindungan profesi) dan upah yang layak, minat generasi muda menjadi guru akan terus merosot, yang berujung pada penurunan kualitas SDM nasional secara sistemik.
 
Masa Depan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
 
Selain masalah status kerja, PGRI memberikan peringatan keras agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dicantumkan secara eksplisit dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. TPG dianggap sebagai harga mati yang menjadi satu-satunya instrumen penyeimbang bagi rendahnya gaji pokok guru saat ini. Nominal TPG diharapkan tetap stabil setara satu kali gaji pokok tanpa potongan birokrasi yang rumit.
 
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Harga Jual MinyaKita di Kota Bogor Meroket, Ini Rinciannya
 
Pemerintah diharapkan segera memberikan keputusan politik yang berpihak pada nasib pendidik sebelum krisis kekurangan guru semakin meluas ke seluruh negeri.***
Editor : Asep Suhendar
#pgri #guru #pppk #paruh waktu