Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Skema SKTP Berubah, Guru Wajib Tahu Mekanisme Pencairan TPG 2026, Cek Info GTK Sekarang

Khairunnisa RB • Rabu, 4 Februari 2026 | 07:43 WIB
Potret Guru di Sekolah Rakyat sebagai tenaga pendidik
Potret Guru di Sekolah Rakyat sebagai tenaga pendidik

RADAR BOGOR – Kabar menggembirakan kembali berembus bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Memasuki awal tahun 2026, pemerintah melalui dokumen resmi Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) kembali menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan aparatur pendidikan, termasuk guru.

Dua isu besar yang menjadi sorotan saat ini adalah kepastian tunjangan pada Maret 2026 serta mekanisme terbaru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Januari dan Februari.

Informasi ini menjadi angin segar di tengah berbagai pertanyaan yang ramai muncul di kalangan guru, baik ASN maupun non-ASN, khususnya guru bersertifikasi.

Lantas, apa saja poin penting yang perlu diketahui? Berikut rangkuman lengkapnya sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi).

Dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026 yang disusun pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terdapat penegasan mengenai alokasi belanja negara untuk memenuhi kebutuhan minimum pelayanan, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Masuknya dua komponen ini ke dalam dokumen resmi menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berencana kembali menyalurkan THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2026, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Namun, penting dipahami bahwa meskipun tercantum dalam nota keuangan, pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13 tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) khusus.

Biasanya, PP tersebut diterbitkan menjelang bulan Ramadan dan memuat rincian mengenai pihak yang berhak menerima, besaran, serta mekanisme pencairannya.

Apakah Guru Non-ASN Ikut Menerima?

Pertanyaan klasik kembali mengemuka, apakah guru non-ASN juga berpeluang menerima THR dan gaji ke-13?

Secara umum, selama ini THR dan gaji ke-13 diprioritaskan bagi ASN.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai membuka ruang bagi kategori tertentu di luar ASN untuk mendapatkan bentuk tunjangan serupa, tergantung kebijakan pada tahun berjalan.

Artinya, kepastian mengenai keterlibatan guru non-ASN baru dapat dipastikan setelah PP resmi diterbitkan. Guru diimbau untuk menunggu regulasi tersebut sebelum menarik kesimpulan.

Isu lain yang tak kalah menarik adalah apakah TPG akan kembali dibayarkan penuh (100 persen) bersamaan dengan THR pada 2026.

Hingga saat ini, belum ada regulasi teknis yang secara eksplisit mengatur hal tersebut.

Namun, mengingat pola pada beberapa tahun sebelumnya, peluang TPG tetap terakomodasi masih terbuka.

Kepastian final, sekali lagi, akan sangat bergantung pada isi PP THR dan gaji ke-13 yang akan diterbitkan pemerintah.

Memasuki 2026, terdapat perubahan penting dalam mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika sebelumnya SKTP terbit per semester, kini sistem diubah menjadi per bulan.

Artinya:

Perubahan ini membuat sebagian guru kaget karena tampilan SKTP di Info GTK tidak lagi seperti sebelumnya.

Namun, kondisi tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena merupakan bagian dari penyesuaian sistem.

Bagi guru yang sudah menerima TPG Januari, SKTP Januari umumnya dapat muncul kembali setelah menekan tombol “Perbarui” di laman Info GTK.

Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, untuk pencairan TPG Februari terdapat tahapan penting yang harus diperhatikan:

Setelah proses selesai, status Info GTK akan menunjukkan apakah data valid atau belum.

Pengiriman Rekomendasi

Jika data dinyatakan valid, Kementerian Pendidikan akan mengirim rekomendasi pencairan ke Kementerian Keuangan (untuk ASN) atau ke unit penyalur internal Kemendikbud (untuk non-ASN).

Estimasi Pencairan

Berada pada rentang tanggal 23–27 Februari 2026 karena tanggal 21–22 dan 28 jatuh pada akhir pekan.

Skema ini bersumber dari informasi yang beredar di kalangan admin pengelola Info GTK sehingga memiliki dasar teknis yang cukup kuat.

Agar tidak mengalami kendala pencairan, guru disarankan untuk:

Langkah sederhana ini dapat sangat menentukan apakah TPG Februari dapat diproses tepat waktu atau harus menunggu periode berikutnya.

Baca Juga: TPG Naik Jadi Rp2 Juta, Kemenag Tegaskan Komitmen untuk Sejahterakan Guru Agama dan Madrasah

Tahun 2026 dibuka dengan sinyal positif bagi guru. THR dan gaji ke-13 kembali masuk dalam rencana anggaran negara, sementara TPG kini menggunakan skema pencairan bulanan yang lebih terperinci.

Meski masih menunggu regulasi teknis lanjutan, arah kebijakan pemerintah menunjukkan keberlanjutan dukungan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Guru diharapkan tetap aktif memantau Info GTK, menjaga keakuratan data, dan mengikuti perkembangan regulasi resmi agar tidak tertinggal informasi penting.

Kabar baik ini tentu menjadi penyemangat baru bagi para pahlawan pendidikan untuk terus mengabdi dan mencerdaskan generasi bangsa.***

Editor : Eli Kustiyawati
#tpg #tunjangan #guru #tenaga pendidik