RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan mengeluarkan sejumlah pembaruan penting yang harus segera diperhatikan para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Menjelang pertengahan Februari 2026, perhatian tertuju pada proses validasi data dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bergantung pada kelengkapan administrasi di sistem pusat.
Informasi yang disampaikan oleh Admin Info GTK dan Admin DBL, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Guru Abad 21, memuat empat poin krusial yang dapat menentukan apakah tunjangan guru bisa cair tepat waktu.
Salah satu yang paling menonjol adalah tenggat penyelesaian administrasi hingga 10 Februari 2026.
Jika melewati batas tersebut, risiko tertundanya pencairan TPG semakin besar.
SKTP Januari 2026 Masih Banyak Belum Valid
Kabar pertama menyebutkan masih terdapat guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya untuk Januari 2026 belum dinyatakan valid.
Admin Info GTK menegaskan bahwa status ini otomatis membuat tunjangan belum dapat dicairkan.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan ruang perbaikan hingga 10 Februari 2026.
Guru diminta segera mengecek serta membenahi data di Dapodik agar seluruh persyaratan terpenuhi.
Para pendidik juga diimbau membagikan informasi ini kepada rekan kerja maupun grup sekolah agar tidak ada yang tertinggal.
Kendala Jam Mengajar Mulai Terbuka
Poin kedua berkaitan dengan permasalahan “kuncian jam mengajar” yang selama ini menghambat validasi sebagian guru.
Admin DBL menjelaskan, jam yang terkunci akibat guru lain lebih dulu terbit SKTP kini dapat dibuka otomatis, asalkan memenuhi empat ketentuan.
Syarat tersebut meliputi tidak adanya perubahan rombongan belajar, penghapusan atau pengurangan jam guru yang mengunci, pengisian jam pada rombel terkait, serta terpenuhinya minimal 24 jam linear bagi guru yang sebelumnya mengunci.
Namun, proses ini tetap membutuhkan peran aktif operator sekolah. Karena itu, guru diminta intens berkoordinasi agar penyesuaian data berjalan sesuai aturan.
Jumlah Siswa Masih Nol, Segera Dicek
Kabar ketiga menyangkut data jumlah peserta didik dalam rombongan belajar yang masih terbaca nol di sistem.
Admin Info GTK meminta guru dan operator kembali memeriksa hasil penarikan data terakhir.
Dalam banyak kasus, kendala tersebut mulai terselesaikan setelah pembaruan rutin dilakukan. Guru disarankan rajin mengakses laman Info GTK guna memastikan seluruh data terbaca dengan benar.
Sinkronisasi Dapodik Jadi Penentu
Pembaruan keempat menegaskan bahwa sinkronisasi Dapodik menjadi faktor utama agar perbaikan data dan pembukaan kunci jam mengajar dapat diproses di pusat.
Tanpa sinkronisasi, perubahan tidak akan terdeteksi. Selain itu, data juga akan melalui tahap verifikasi dan validasi lanjutan sebelum dana TPG dicairkan.
Isu Pemotongan TPG untuk BPJS Ditegaskan Hoaks
Sementara itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen melalui akun Instagram resminya meluruskan kabar mengenai potongan TPG berlapis untuk BPJS yang beredar di masyarakat.
Dalam klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa iuran JKN ditetapkan sebesar 5 persen dari total penghasilan, dengan pembagian 1 persen dibayar guru dan 4 persen ditanggung pemerintah.
Komponen penghasilan yang dikenakan iuran mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, serta tunjangan kinerja.
Di luar itu, terdapat pula potongan pajak penghasilan sekitar 5 persen, sehingga total potongan yang diterima guru setiap bulan berkisar 6 persen.
Guru Diimbau Segera Bertindak
Dengan tenggat yang semakin dekat, guru sertifikasi diminta segera memastikan beberapa hal penting, mulai dari status validasi SKTP, jam mengajar, jumlah siswa, hingga sinkronisasi Dapodik.
Koordinasi dengan operator sekolah juga menjadi langkah krusial agar tidak terjadi hambatan administrasi.
Tanggal 10 Februari 2026 menjadi penentu bagi banyak pendidik.
Kelalaian kecil dapat berujung pada tertundanya pencairan tunjangan.
Untuk menghindari kesalahan informasi, para guru disarankan terus memantau kanal resmi Kementerian Pendidikan dan laman Info GTK, serta berkomunikasi langsung dengan dinas pendidikan setempat atau operator sekolah masing-masing. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim