Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jadwal Libur dan Masuk untuk Anak Sekolah Selama Puasa 2026 Sudah Ditetapkan, Ini Kegiatan yang Bisa Dilakukan

Eka Rahmawati • Jumat, 6 Februari 2026 | 13:21 WIB

Ilustrasi: Kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan masuk sekolah pada Ramadhan 2026.
Ilustrasi: Kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan masuk sekolah pada Ramadhan 2026.

RADAR BOGOR - Pembelajaran bagi siswa atau anak sekolah selama Ramadhan 2026 sudah ditetapkan pemerintah yang menitikberatkan penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik. 

Kesepakatan sudah ditetapkan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Kamis, 5 Februari 2026 kemarin.

Dalam rapat yang juga dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti ditetapkan bahwa pembelajaran selama Ramadhan tak hanya diarahkan pada aspek akademik, melainkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia.

“Pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” kata Menko PMK dilansir dari laman resmi Kemenko PMK.

Pemerintah juga mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik.

Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Kemudian murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Tak hanya penguatan keagamaan, pembelajaran pun diarahkan memperkuat karakter peserta didik lewat berbagai kegiatan sosial dan edukatif seperti berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, kompetisi keagamaan seperti lomba adzan, musabaqah tilawatil quran (MTQ), cerdas cermat keagamaan, serta berbagai kegiatan positif lainnya.

Dari hasil rapat dihasilkan skema pembelajaran selama Ramadhan 2026 sebagai berikut:

Pemerintah daerah dan satuan pendidikan diminta menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang sudah ditetapkan.

 

Editor : Eka Rahmawati
#sekolah #jadwal libur #puasa #ramadhan