SEB ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri dan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, dan satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar selama Ramadan hingga setelah Idulfitri.
Melansir laman Kemendiknasmen, Menteri Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan ini dirancang untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran secara efektif, sekaligus memperkuat pembentukan karakter dan spiritualitas peserta didik selama bulan suci.
Ramadhan menurut Mu'ti menjadi momen menanamkan nilai iman, takwa, serta kepedulian sosial. Dengan pendekatan pembelajaran yang adaptif dan humanis, diharapkan siswa tetap memperoleh pengalaman belajar yang bermakna tanpa merasa terbebani.
"Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Mendikdasmen RI Abdul Mu’ti dalam keterangannya dikutip dari laman Kemendiknasmen.
Kemudian pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Tak hanya kegiatan akademik, dianjurkan juga aktivitas yang menumbuhkan keimanan, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
Para peserta didik Muslim didorong mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sedangkan siswa non-Muslim diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Selanjutnya untuk libur bersama Idulfitri berlangsung pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026 dan masa ini diharapkan bisa dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dan mempererat hubungan kekeluargaan. Kemudian kegiatan belajar mengajar akan kembali berjalan normal mulai 30 Maret 2026.