RADAR BOGOR - Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan pembelajaran pesantren jenjang dasar dan menengah selama Ramadhan 1447 Hijriah.
Aturan ini mencakup jadwal belajar, libur Idulf itri, hingga tujuan pendidikan pesantren.
Ya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pembelajaran pesantren selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri, terkait pelaksanaan pembelajaran selama Ramadhan.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, tujuan pendidikan pesantren tetap berfokus pada pembentukan karakter santri yang berakhlak mulia, bertakwa, serta memiliki penguasaan ilmu keislaman yang mendalam.
"Tujuannya, membentuk pribadi santri yang berakhlakul karimah dan bertakwa kepada Allah SWT," tulis Suyitno dalam Surat Edaran tersebut.
Selain itu, pesantren juga diharapkan mampu meningkatkan keterampilan akademik dan kehidupan santri, sekaligus menanamkan nilai kebangsaan dan sosial.
Terkait jadwal pembelajaran, pada 18 hingga 22 Februari 2026, kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, masjid, dan masyarakat sesuai penugasan dari pesantren.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 15 Maret 2026 pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka di pesantren.
Sementara itu, masa libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 16 hingga 20 Maret serta 23 hingga 29 Maret 2026.
Kegiatan pembelajaran di pesantren dijadwalkan kembali berlangsung mulai 30 Maret 2026.
Meski demikian, pihak pesantren diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan jadwal tersebut sesuai kebijakan pimpinan atau kepala satuan pendidikan masing-masing.
Penerbitan surat edaran ini bertujuan memberikan pedoman teknis bagi seluruh pemangku kepentingan agar proses pembelajaran selama Ramadhan tetap berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim