RADAR BOGOR - Program KIP Kuliah tetap menjadi salah satu jalur bantuan pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Namun, pada tahun 2026 terdapat sejumlah perubahan penting terkait prioritas penerima, sumber data, serta kriteria ekonomi yang digunakan dalam proses seleksi.
Prioritas Penerima KIP Kuliah 2026
Dalam skema terbaru, prioritas utama penerima KIP Kuliah diberikan kepada siswa pemegang KIP SMA yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori maksimum desil 4.
Artinya, bantuan lebih difokuskan pada kelompok ekonomi terbawah hingga menengah bawah berdasarkan pemetaan sosial ekonomi nasional.
Selain itu, mahasiswa yang lolos melalui seleksi mandiri perguruan tinggi juga tetap memiliki peluang menerima KIP Kuliah.
Namun, penerima dari jalur ini bergantung pada kuota yang disediakan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Secara umum, jalur seleksi nasional seperti SNBP dan SNBT tetap menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan.
Perubahan Sumber Data: Dari DTKS ke DTSEN
Salah satu perubahan signifikan adalah penggunaan basis data penerima. Jika sebelumnya KIP Kuliah menggunakan DTKS dan P3KS, kini sistem tersebut telah digantikan dengan DTSEN.
Dalam sistem baru ini, calon penerima harus tercatat dalam DTSEN dengan kategori maksimal desil 4, sehingga proses seleksi lebih terintegrasi dengan kebijakan perlindungan sosial nasional.
Perubahan Kriteria Penghasilan Orang Tua
Kriteria penghasilan orang tua juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya batas penghasilan orang tua ditetapkan secara nasional sebesar maksimal Rp4 juta per bulan, kini batas tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili orang tua mahasiswa.
Sebagai contoh, jika orang tua berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka penghasilan orang tua akan dibandingkan dengan UMP provinsi tersebut, yang berada di kisaran sekitar Rp2 jutaan per bulan.
Dengan sistem ini, kriteria ekonomi menjadi lebih adil dan menyesuaikan kondisi regional masing-masing daerah.
Dokumen Pendukung untuk Verifikasi Ekonomi
Untuk memastikan kelayakan ekonomi, calon penerima KIP Kuliah wajib melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Foto kondisi rumah tempat tinggal
• Bukti tagihan listrik atau dokumen pendukung lainnya
Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Kebijakan KIP Kuliah tahun 2026 menunjukkan penajaman sasaran penerima melalui penggunaan DTSEN dan penyesuaian batas penghasilan berdasarkan UMP.
Prioritas utama tetap diberikan kepada pemegang KIP SMA yang lolos seleksi nasional, sementara jalur mandiri tetap dibuka dengan kuota terbatas.
Dengan sistem baru ini, diharapkan bantuan pendidikan tinggi dapat lebih tepat sasaran dan adil bagi calon mahasiswa dari keluarga prasejahtera.***
Editor : Eli Kustiyawati