Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kuliah Gratis 2026: Simak 3 Urutan Prioritas Penerima KIP Kuliah dan Aturan Baru Pendapatan Orang Tua

Robecca Sesaria • Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:21 WIB

Kartu KIP Kuliah Tahun 2026.
Kartu KIP Kuliah Tahun 2026.

RADAR BOGOR - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 kembali dibuka sebagai solusi bagi siswa berprestasi yang terkendala biaya untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

Karena persaingan kuota yang sangat ketat, pemerintah menerapkan proses seleksi dan verifikasi yang lebih selektif.

Dikutip dari saluran YouTube dibidikmisicom, penerima bantuan tahun ini dibagi menjadi tiga tingkatan prioritas utama agar penyaluran dana lebih tepat sasaran:

Baca Juga: Dikepung Ibu-Ibu Desa Sukadana Majalengka, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Inilah Nasib Duda, Isuk-Isuk Geus Ditangkeupan ku Nini-Nini

3 Prioritas Utama Penerima KIP Kuliah 2026

Prioritas 1: Lulus Jalur Nasional (SNBP/SNBT)

Dikhususkan bagi mahasiswa yang sudah memiliki KIP di jenjang SMA/SMK dan terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal Desil 4, serta lolos jalur seleksi nasional.

Prioritas 2: Lulus Jalur Mandiri (PTN/PTS)

Kriteria serupa dengan Prioritas 1 (pemilik KIP Sekolah dan masuk Desil 4 DTSEN), namun bagi mereka yang diterima melalui jalur seleksi Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2026, BRI Tegaskan Komitmen Kepeduliannya dan Wujudkan Astacita Lingkungan

Prioritas 3: Mahasiswa di Luar Data DTSEN

Mahasiswa yang belum terdata di DTSEN tetap bisa mendaftar dari semua jalur seleksi, selama bisa membuktikan kondisi ekonomi keluarga yang masuk kategori miskin/rentan miskin.

Aturan Baru dan Dokumen Wajib (Khusus Prioritas 3)

Bagi pendaftar yang belum terdata di sistem pusat, terdapat aturan baru di tahun 2026 yang lebih ketat dalam hal validasi ekonomi:

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja Saat Ramadhan, Polresta Bogor Kota Ajak Orang Tua Aktif Mengawasi

  1. Batas Pendapatan Orang Tua

Total gaji kotor gabungan ayah dan ibu/wali kini wajib di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah asal.

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Dokumen resmi yang telah dilegalisasi minimal oleh pihak desa atau kelurahan.

Baca Juga: Sistem Kelayakan Desil 1-10 Penerima Bansos Selama Bulan Ramadhan, Cek Daftar Bantuannya di Sini

  1. Bukti Fisik Kondisi Rumah

Mahasiswa wajib melampirkan foto rumah tinggal dan bukti tagihan rekening listrik sebagai penguat data.

Pastikan seluruh data yang Anda unggah jujur dan valid. Tahap verifikasi di kampus akan sangat menentukan apakah Anda layak menerima bantuan ini atau tidak. Jangan sampai impian kuliah terhambat hanya karena dokumen yang tidak lengkap.***

Editor : Asep Suhendar
#kip #SNPB #kuliah