Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Darurat Kesejahteraan Guru, DPR RI Soroti Upah PPPK Paruh Waktu yang Dinilai Masih di Bawah Standar hingga Ambil Langkah Ini

Robecca Sesaria • Jumat, 6 Maret 2026 | 13:12 WIB

Ilustrasi penyerahan SK guru PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi penyerahan SK guru PPPK Paruh Waktu.

RADAR BOGOR - Kondisi kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai daerah kini tengah menghadapi masa sulit diduga akibat keterlambatan pembayaran gaji.

Ironisnya, masalah tidak berhenti pada durasi pembayaran saja, tapi juga besaran upah guru PPPK Paruh Waktu yang mereka terima pun dinilai jauh dari kata layak dan sangat rentan terhadap fluktuasi kebijakan daerah.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), ditemukan fakta memprihatinkan bahwa gaji guru PPPK Paruh Waktu saat ini hanya berkisar di angka Rp130.000 hingga Rp960.000 per bulan.

Baca Juga: Update Bansos 6 Maret 2026: Pencairan Susulan PKH-BPNT via BNI dan Distribusi Undangan Tunai Rp600 Ribu di Wilayah 3T

Angka ini dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawab besar dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Desakan DPR dan Langkah Strategis Pemerintah

Menanggapi krisis ini, DPR RI mengecam keras kelalaian yang terjadi dan mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera mengambil langkah nyata.

Lembaga legislatif menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan para guru terus mengabdi di tengah ketidakpastian kesejahteraan yang berkepanjangan.

Baca Juga: Siapa yang Berhak Dapat Bonus Ramadhan Bansos 2026? Ini Syarat KPM PKH dan BPNT yang Bisa Menerimanya

Sebagai solusi konkret, DPR kini tengah mempertimbangkan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp181 triliun. Dana fantastis ini direncanakan untuk:

  1. Menuntaskan janji peningkatan kesejahteraan guru yang selama ini belum terealisasi sepenuhnya
  2. Mempercepat pembenahan infrastruktur pendidikan di berbagai wilayah yang seringkali tertunda akibat kendala biaya
  3. Menjamin stabilitas sistem penggajian agar tidak ada lagi guru yang menerima upah di bawah standar kelayakan atau mengalami keterlambatan bayar.

Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan sistem pendidikan nasional, di mana kesejahteraan guru diposisikan sebagai fondasi utama dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia.

“Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu. Jangan sampai mereka menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan," ucap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dikutip dari Instagram resmi DPR RI.

"Kami meminta Mendikdasmen berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengusulkan anggaran melalui skema ABT),” imbuhnya.***

Editor : Asep Suhendar
#gaji #guru #dpr ri #PPPK Paruh Waktu