RADAR BOGOR - Tragedi banjir bandang Sumatera yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada bulan November 2025 merupakan suatu bencana ekologis dan kemanusiaan yang sangat memprihatinkan di Indonesia, dan menjadi potensi memicu bencana ekologis berskala besar lainnya di seluruh wilayah Indonesia, jika tidak ditanggulangi dengan serius.
Dalam bencana Ekologis Sumatera ini, kurang lebih 3,3 juta jiwa terdampak langsung dan kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp75 triliun.
Banjir bandang Pulau Sumatera menimbulkan berbagai pandangan agar hal serupa tak kembali terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya yang dilakukan Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan (Unpak).
Dibuka Dekan Sekolah Pascasarjana Unpak, Prof Sri Setyaningsih, menggelar seminar nasional bertajuk Pasca Bencana Banjir Bandang Sumatera Harapan Kita Bersama melalui media daring Zoom, Sabtu 7 Maret 2026 akhir pekan lalu.
Dosen Senior Program Studi (Prodi) Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Unpak, Yossa Istiadi mengatakan, banjir bandang merupakan salah satu bencana hidrometeorologi yang sering terjadi di wilayah Sumatera akibat kombinasi faktor curah hujan ekstrim, perubahan tata guna lahan, serta degradasi ekosistem daerah aliran sungai (DAS).
Namun bencana banjir bandang yang terjadi pada akhir November 2025 lalu, telah
meluluhlantakan Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Selain kerugian material pada kisaran Rp70 triliun, juga telah menelan korban meninggal 1.000 lebih jiwa, 500-an jiwa hilang, dan kerugian materiil lainnya.
“Banjir bandang menyebabkan kerusakan habitat luas di ekosistem Bukit Barisan, termasuk kawasan Batang Toru di Sumatera Utara. Penelitian konservasi mencatat lebih dari 4.000 hektar hutan rusak dan lebih dari 2.500 hektar habitat satwa terdampak langsung,” ujar Yossa ditemui di ruang kerjanya, Senin 9 Maret 2026.
Kerusakan ekosistem, sambungnya, juga memicu hilangnya sumber pakan satwa, migrasi fauna ke wilayah baru, dan kematian organisme air akibat sedimentasi.
“Ekosistem Batang Toru di bentang Bukit Barisan sendiri telah kehilangan lebih dari 72 ribu hektar hutan dalam kurun waktu 2016 hingga 2024 akibat aktivitas industri,” ungkapnya.
Yossa menambahkan pemulihan pasca banjir bandang memungkinkan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dari hulu hingga hilir DAS. Pendekatan ini membantu memilih strategi rehabilitasi yang tidak hanya efektif mengurangi risiko bencana, tetapi juga meningkatkan ketahanan ekosistem secara berkelanjutan.
”Rehabilitasi berbasis ekosistem terbukti memiliki jejak lingkungan lebih rendah dibandingkan pendekatan rekayasa struktural semata," ucapnya.
Pandangan berbeda datang dari Ketua Prodi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Unpak, Iwan Darmawan. Ia berpendapat kerugian ini menjadi suatu refleksi sekaligus paradoks bagi penegakan hukum lingkungan, yang seharusnya mampu melindungi lingkungan dan masyarakat. Namun pada kenyataannya, hukum masih belum efektif memberikan perlindungan, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Bencana ekologis Sumatera ini, tidak hanya diakibatkan oleh fenomena alam, tetapi lebih disebabkan dari kecerobohan dan kerakusan manusia, penyalahgunaan kebijakan, dan kegagalan penegakan hukum,” tegasnya.
Banjir bandang Sumatera memberikan gambaran, bahwa begitu parah dan kritisnya kerusakan lingkungan di wilayah hulu dan hilir DAS di Wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan
Sumatera Barat.
Diungkapkan Iwan, data WALHI menunjukkan bahwa perusakan dan penggundulan hutan (deforestasi) seluas 1,4 juta hektar terjadi di ketiga provinsi tersebut akibat 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU Sawit, PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), PLTA/PLTM, hingga proyek energi lainnya di periode 2016 hingga 2025.
Studi yang terbit di IOPScience tahun 2019, mencatat bahwa periode 2001-2016 perkebunan kelapa sawit menjadi pendorong tunggal terbesar perusakan dan penggundulan hutan (deforestasi).
“Pulau Sumatera menyumbangkan 47 persen dari total deforestasi nasional, ungkapnya.
Tragedi banjir bandang Sumatera, menimbulkan kerugian materil dan immateril yang sangat besar bagi masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat khususnya. Dan umumnya bagi bangsa Indonesia, karena potensi terjadinya bencana ekologis juga terjadibdi beberapa daerah di tanah air.
Atas dasar itu, maka refleksi filosofis konstitusi, khususnya Pasal 33
ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Strategi penegakan hukum yang memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, harus menjadi pilar utama dalam perlindungan terhadap lingkungan dan warga negara, tanpa kecuali dan tanpa diskriminatif.
Supremasi hukum harus ditegakkan terhadap pelaku terjadinya banjir bandang Sumatera tanpa kecuali dan tanpa diskriminatif.
“Hukum progresif dan responsif harus benar-benar ditegakkan dalam melindungi lingkungan dan warga negara dari para pelaku kejahatan lingkungan yang menimbulkan bencana dan kesengsaraan bagi masyarakat,” tegas Iwan.
Adapun Ketua Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Sekolah Pascasarjana Unpak, Anugrah memaparkan ini bukan bencana alam semata, tetapi kegagalan perencanaan kota. Alasannya karena DAS Sumatera tutupan hutannya menyisakan kurang lebih 30 persen lagi. Dengan persentase 68 persen bangunan berada di kawasan zona merah.
“Peringatan dini bencana telat enam jam, sehingga banjir bandang dengan kecepatan 40
km/jam menyapu pemukiman yang seharusnya tak boleh berdiri bangunan di atas lahan, ungkapnya.
Banjir bandang Sumatera pada November tahun lalu membuktikan kegagalan sistemik perencanaan tata ruang. Pusat Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 68 persen bangunan korban berdiri di zona merah rencana tata ruang wilayah (RTRW), lahan yang seharusnya dilarang keras untuk pemukiman.
“Tutupan DAS Sumatera tinggal 28 persen, namun izin bangunan tetap diterbitkan massif, ucap Anugrah.
Anugrah menyebut ada empat pilar kegagalan penataan RTRW Sumatera yakni pelanggaran zonasi dimana untuk wilayah seperti Aceh Tamiang sebanyak 72 persen rumah berada di zona banjir bandang, dan Tapanuli Tengah sebanyak 65 persen pemukiman berada di DAS kritis.
“Kedua, adalah ruang terbuka hijau (RTH) menipis. Di Sibolga saja hanya menyisakan 12 persen. Paling parah di Padang Panjang tinggal 8 persen saja.”
“Ketiga, kegagalan fungsi drainase. Desain dibangun pada 1980-an, debit air pada 2025 mencapai 400 persen. Dengan normalisasi 85 persen proyek mandek karena faktor keterbatasan APBD," sambungnya.
Dan terakhir, tambah Anugrah, adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) nominal. Dimana sanksi pelanggaran zonasi tidak ada. (rur)
Editor : Eka Rahmawati