RADAR BOGOR - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mulai memperkenalkan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait pembatasan penggunaan gawai dan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Sosialisasi pembatasan gawai di sekolah dan media sosial disampaikan Mendikdasmen di SMPN 2 Depok dan dilanjutkan ke SDN Depok Baru 8.
Dalam kunjungannya, Mendikdasmen menyampaikan sejumlah kebijakan kementerian soal gawai, yang berfokus pada terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan gawai secara bijak, termasuk pengaturan waktu penggunaan layar agar tetap terkendali.
Mendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri bukan untuk melarang penggunaan gawai, melainkan membatasi agar digunakan secara bertanggung jawab.
Bahkan, pihaknya turut terlibat sejak awal dalam penyusunan aturan tersebut.
Menurutnya, siswa tetap diperbolehkan membawa ponsel dari rumah, namun penggunaannya harus diatur.
Misalnya, tidak digunakan di dalam kelas dan hanya dipakai saat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan belajar, seperti mengakses materi dari internet.
Mu’ti juga menyoroti tingginya durasi penggunaan gawai di Indonesia yang rata-rata mencapai 7,3 jam per hari, atau hampir sepertiga waktu dalam sehari.
Ia mengaku prihatin karena aktivitas digital yang berlebihan berpotensi menjerumuskan anak pada hal negatif, seperti judi online dan kekerasan di dunia maya.
Karena itu, Kementerian mendorong penerapan pola hidup sehat bagi anak, baik dari segi fisik, intelektual, moral, maupun sosial, agar penggunaan teknologi tetap memberikan dampak positif.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga