RADAR BOGOR - Bagi Anda yang dinyatakan lulus melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, ada aturan krusial yang harus dipahami.
Pemerintah memberlakukan kebijakan tegas guna memastikan kuota pendidikan tinggi terisi secara efektif dan adil.
Berdasarkan siaran pers resmi pengumuman seleksi SNBP 2026, ditegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP Tahun 2026 tidak dapat mendaftar UTBK Tahun 2026, 2027, dan 2028 serta seleksi jalur mandiri tahun 2026.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor dan Pergerakan Tanah di Rumpin Bogor, Warga Mengungsi dan Rumah Rusak Parah
“Kalau sudah lulus SNBP, tidak boleh lagi ikut SNBT maupun mandiri,” ucap Ketua Umum, Prof. Edward Wolok dikutip dari YouTube SNPMB ID.
Kebijakan ini bertujuan agar peserta yang sudah mendapatkan kursi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur prestasi tidak mengambil jatah peserta lain di jalur tes maupun mandiri.
Syarat Wajib Registrasi Ulang SNBP 2026
Setelah dinyatakan lolos, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi data akademik dan registrasi ulang. Peserta wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Menunjukkan Dokumen Asli: Menyiapkan rapor asli, dokumen prestasi, serta Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
2. Ketentuan PTN: Wajib memenuhi persyaratan khusus lainnya yang telah ditetapkan oleh PTN tujuan masing-masing.
Verifikasi Tambahan untuk Pelamar KIP Kuliah
Bagi peserta lulus SNBP 2026 yang juga merupakan pelamar program KIP Kuliah, proses verifikasi akan dilakukan lebih mendalam.
Baca Juga: Jelang Laga Semen Padang vs Persib Bandung Hari Ini, Inilah Tekad Beckham Putra dan Adam Alis
Selain pengecekan data akademik, pihak kampus akan melakukan verifikasi data ekonomi. Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen pendukung hingga kunjungan langsung (survey) ke alamat tinggal peserta untuk memastikan bantuan tepat sasaran.***
Editor : Asep Suhendar