RADAR BOGOR - Ketidakpastian nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga saat ini masih menjadi isu krusial yang mendapat sorotan dari Komisi X DPR RI.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan tenaga pendidik, tetapi juga menyangkut keberlangsungan sistem pendidikan di berbagai daerah.
Sejumlah kendala yang dihadapi guru PPPK menunjukkan bahwa kebijakan yang ada belum sepenuhnya mampu memberikan jaminan yang kuat, baik dari sisi finansial maupun kepastian kerja.
Melansir dari kanal Youtube TVR Parlemen pada Jumat, 10 April 2026, kondisi kesejahteraan guru PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, dinilai masih jauh dari ideal. Beberapa aspek yang menjadi perhatian dapat dirinci sebagai berikut:
• Gaji yang diterima masih tergolong rendah dan belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama di daerah dengan biaya hidup yang terus meningkat.
• Ancaman pemutusan kontrak kerja masih menjadi kekhawatiran nyata yang dihadapi para guru, sehingga menimbulkan ketidaktenangan dalam menjalankan tugas.
• Diskriminasi di lapangan masih ditemukan, baik dalam perlakuan administratif maupun dalam hal fasilitas kerja dibandingkan dengan status kepegawaian lainnya.
• Ketidakjelasan terkait keberlanjutan kontrak kerja membuat para guru berada dalam posisi yang tidak pasti untuk jangka panjang.
Dalam pandangan Komisi X DPR RI, terdapat dua aspek penting yang membutuhkan kejelasan kebijakan. Pertama adalah terkait pendanaan, di mana diperlukan mekanisme yang lebih pasti dan transparan mengenai sumber anggaran untuk pembayaran gaji guru PPPK.
Ketidakjelasan dalam hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan antar daerah. Kedua adalah perlindungan terhadap guru, yang mencakup kepastian status serta jaminan hak-hak dasar agar tidak terjadi pemberhentian secara sepihak tanpa dasar yang jelas.
“Pemerintah daerah sudah tidak bisa memberikan kontribusi membayar gaji P3K dan P3K paruh waktu, pasti dengan sendirinya kontrak itu akan berakhir. Tetapi saya pikir itu tidak mungkin terjadi karena walaupun bagaimana guru-guru itu sangat dibutuhkan,” jelas Anggota Komisi 10 DPR RI, Latinro La Tunrung, melalui kanal Youtube TVR Parlemen.
Kekhawatiran lain yang muncul berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai gaji guru PPPK. Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama, sehingga terdapat potensi ketimpangan dalam pemenuhan kewajiban tersebut.
Dalam kondisi tertentu, apabila pemerintah daerah tidak mampu menyediakan anggaran, terdapat risiko kontrak kerja guru PPPK tidak dapat diperpanjang. Situasi ini menjadi perhatian karena dapat berdampak langsung pada stabilitas tenaga pengajar di daerah.
Di sisi lain, terdapat harapan agar persoalan ini tidak berujung pada pemutusan kontrak secara massal. Kebutuhan terhadap tenaga guru di berbagai wilayah masih sangat tinggi, sehingga keberadaan guru PPPK tetap menjadi bagian penting dalam mendukung proses pendidikan.
Oleh karena itu, pengalokasian anggaran di tingkat daerah diharapkan tetap mempertimbangkan prioritas terhadap sektor pendidikan, termasuk keberlanjutan tenaga pengajar.***
Editor : Asep Suhendar