Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tunjangan Guru 2026 Cair Tiap Bulan, Cek Aturan Baru Permendikbud Nomor 10 dan Batas Update Dapodik agar TPG Lancar

Khairunnisa RB • Sabtu, 11 April 2026 | 10:24 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas. (Foto: dinkominfo.demakkab.go.id)
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas. (Foto: dinkominfo.demakkab.go.id)

RADAR BOGOR - Kabar soal perubahan tunjangan guru tahun 2026 mendadak viral di media sosial.

Banyak yang menyebut aturan baru ini sebagai “perombakan besar” yang bikin para guru deg-degan.

Tapi benarkah demikian?

Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2026 memang resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Warga Bogor Bingung Masuk Desil Berapa? Begini Cara Cek Status Penerima PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Secara Online Lewat HP

Namun, setelah ditelusuri, perubahan ini ternyata tidak seseram yang dibayangkan.

Berikut fakta lengkapnya yang wajib dipahami semua guru sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21.

Perubahan Besar: Tunjangan Kini Cair Setiap Bulan

Inilah poin yang paling ramai dibicarakan:

• Sistem lama: cair 3 bulan sekali (triwulan)
•  Sistem baru: cair setiap bulan

Baca Juga: Harapan Stimulus Tambahan Belum Pasti, Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Justru Dipastikan Cair Sesuai Skema Reguler

Kabar baiknya, sistem ini justru lebih menguntungkan karena:

• Pemasukan lebih rutin
• Tidak perlu menunggu lama
• Lebih mudah mengatur keuangan

Pemerintah kini menerapkan jadwal yang lebih ketat dan cepat:

• Tanggal 10 = Batas update data Dapodik
• Tanggal 13 = Sinkronisasi & validasi
• Tanggal 15 = SK penerima terbit
• Tanggal 20 = Rekomendasi ke Kemenkeu

Baca Juga: Siap-siap Ketagihan! Buka Pagi Sampai Malam, GOFFEE Semplak Bogor Sajikan Kopi dan Doughnuts Premium

Kalau terlambat update data, tunjangan tidak hangus, tetapi ditunda ke bulan berikutnya.

Kapan Uang Masuk Rekening?

Untuk bulan Januari–November, tunjangan cair setelah tanggal 20. Sedangkan untuk bulan Desember tunjangan cair setelah tanggal 15.

Artinya, jadwal pencairan sebenarnya masih sama, yang berubah hanya sistem administrasinya.

Syarat TPG: Ternyata Tidak Banyak Berubah

Baca Juga: Bukan Cuma Administrasi, Ini 3 Faktor Utama Pembeda Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN di 2026, Simak Aturan Barunya

Meski ramai disebut “dirombak”, syarat utama masih tetap:

• Memiliki sertifikat pendidik
• Terdaftar di Dapodik
• Aktif mengajar
• Memenuhi 24 JP per minggu
• Berstatus guru ASN

Baca Juga: Bukan Cuma Administrasi, Ini 3 Faktor Utama Pembeda Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN di 2026, Simak Aturan Barunya

Pengecualian:

•Kepala sekolah
• Guru pendidikan khusus

Untuk guru di daerah terpencil besaran tunjangan adalah 1 kali gaji pokok.

Syaratnya:

• ASN
• Memiliki NUPTK
• Mengajar di wilayah khusus

Baca Juga: Bosen Nongkrong Biasa? Saatnya Coba Padel dan Kulineran View Alam di Richie Garden Cisarua Bogor

Ini jadi bentuk perhatian pemerintah untuk pemerataan pendidikan.

Guru Non Sertifikasi Tetap Dapat Uang Tambahan

Bagi guru yang belum sertifikasi, jangan khawatir, masih ada Tamsil (Tambahan Penghasilan) sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan setiap bulan.

Aturan baru juga lebih tegas:

• Kekurangan bayar → tetap dibayar
• Kelebihan bayar → wajib dikembalikan

Baca Juga: Bosen Nongkrong Biasa? Saatnya Coba Padel dan Kulineran View Alam di Richie Garden Cisarua Bogor

Jika terjadi kesalahan data, guru harus mengembalikan ke kas daerah (RKUD)

Perlu diingat bahwa TPG, Tunjangan khusus, dan Tamsil tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Agar tunjangan tetap lancar, disarankan untuk

• Update Dapodik sebelum tanggal 10
• Pastikan data valid dan sinkron
• Jangan mudah percaya info viral tanpa cek aturan resmi.***

Editor : Asep Suhendar
#tpg #tunjangan #guru