Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Guru Wajib Tahu, Lewat Tanggal Ini TPG 2026 Dipastikan Tertunda, Cek Juknis Terbaru Kemendikbud

Khairunnisa RB • Sabtu, 11 April 2026 | 12:23 WIB
Ilustrasi dana Tunjangan Profesi Guru (TPG). (Foto: Pexels/Robert Lens)
Ilustrasi dana Tunjangan Profesi Guru (TPG). (Foto: Pexels/Robert Lens)

RADAR BOGOR - Kabar penting kembali datang dari dunia pendidikan Indonesia.

Dua regulasi terbaru yang baru saja dipublikasikan ternyata membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.

Namun yang mengejutkan, ada satu detail krusial yang berpotensi membuat TPG tidak cair tepat waktu dan banyak guru belum menyadarinya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026.

Baca Juga: Transisi BLTS Kesra ke Bansos Reguler 2026, Berikut Kriteria KPM yang Berpeluang Cair Kembali

Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, kedua aturan ini secara khusus mengatur petunjuk teknis (juknis) terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan (tamsil).

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pemisahan mekanisme antara guru ASN dan non-ASN. Hal ini bukan tanpa alasan. Perbedaan mencakup:

• Besaran tunjangan

• Mekanisme penyaluran

• Lembaga penyalur dana

Baca Juga: Bogor Comedy On Tour Berlanjut, Stand Up Indo Kota Bogor Gelar Open Mic di Warkopolim

Untuk guru ASN, pencairan kini dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.

Sementara itu, guru non-ASN menerima tunjangan melalui sistem yang dikelola Kementerian Pendidikan.

Perbedaan ini mempertegas bahwa sistem pengelolaan tunjangan semakin tersentralisasi, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana pemerintah daerah masih berperan dalam penyaluran untuk ASN.

Di balik berbagai perubahan tersebut, terdapat satu aturan yang sangat krusial, batas waktu pembaruan data setiap tanggal 10 tiap bulan.

Baca Juga: CPNS 2026 Diprediksi Segera Dibuka, Lulusan S1 Pendidikan Ternyata Bisa Lamar Formasi Ini, Cek Daftarnya

Semua guru baik ASN maupun non-ASN wajib memastikan data di Dapodik sudah diperbarui sebelum tanggal tersebut. Jika terlambat?
Konsekuensinya cukup serius:

• Data tidak terbaca pada sistem bulan berjalan

• Tunjangan berpotensi tertunda hingga bulan berikutnya

Dengan kata lain, keterlambatan kecil bisa berdampak besar pada keuangan guru.

Baca Juga: Atur Strategi Ingin Lolos CPNS 2026? Ini Bocoran dan Tips Jitu Raih Skor Passing Grade di Nilai Ambang SKD

Selain batas input data, pemerintah juga menetapkan alur waktu yang harus dipatuhi:

• Tanggal 10: Batas akhir input dan pembaruan data

• Tanggal 13: Sinkronisasi dan verifikasi data

• Tanggal 15: Penetapan SK penerima tunjangan

• Tanggal 20: Pengajuan pencairan ke
Kementerian Keuangan

• Setelah tanggal 20: Proses pencairan ke rekening guru

Baca Juga: Laga Real Madrid vs Barca Legends di Jakarta Batal Digelar, Penyelenggara Beberkan Alasannya

Untuk bulan Desember, proses ini dipercepat guna menyesuaikan dengan akhir tahun anggaran.

Berbeda dengan bulan Maret yang mengalami percepatan karena banyak hari libur, pencairan bulan April kembali ke pola normal.

Artinya, guru baru bisa menerima tunjangan setelah tanggal 20.

Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ekspektasi yang keliru di kalangan guru.

Regulasi baru ini menunjukkan bahwa sistem pencairan tunjangan semakin berbasis data dan ketepatan waktu.

Baca Juga: Menhub Apresiasi Kinerja Angkutan Lebaran 2026, Tingkat Kepuasan Masyarakat Meningkat

Tidak ada lagi toleransi terhadap keterlambatan administrasi.

Guru kini dituntut lebih proaktif:

• Rutin mengecek data Dapodik

• Tidak menunda pembaruan

• Memastikan semua syarat terpenuhi

Jika tidak, risiko keterlambatan pencairan TPG akan menjadi konsekuensi nyata.***

Editor : Asep Suhendar
#tpg #asn #guru #pendidikan