RADAR BOGOR – Seorang siswa SD berinisial F di wilayah Cibinong disebut tidak mendapatkan nomor induk siswa lantaran masih memiliki tunggakan biaya sekolah hingga Rp7 juta.
Permasalahan ini kemudian mendapat perhatian dari Peduli Rakyat Bogor (PRB). Orang tua siswa diketahui telah meminta pendampingan hukum kepada PRB agar anaknya tetap bisa memperoleh nomor induk siswa.
Ketua PRB, M Johan Pakpahan, menyayangkan sikap pihak sekolah yang dinilai menghambat hak siswa untuk mendapatkan nomor induk hanya karena persoalan administrasi.
Baca Juga: PLN UPT Bogor Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan, Sukses Energize Trafo Baru di GI Cileungsi
“Kami menilai kondisi ini sangat disayangkan. Orang tua siswa sangat membutuhkan nomor induk tersebut untuk keperluan pendidikan anaknya,” ujar Johan.
Menurutnya, tindakan sekolah tersebut tidak sejalan dengan aturan yang berlaku, terlebih jika dikaitkan dengan kondisi ekonomi keluarga siswa yang disebut kurang mampu.
Ia menegaskan, baik sekolah negeri maupun swasta saat ini telah memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah, termasuk melalui APBD dan bantuan operasional sekolah.
Baca Juga: LPDP Buka Beasiswa S2 Gratis ke University College Dublin, Ini Jadwal dan Syaratnya
“Dengan adanya bantuan tersebut, seharusnya tidak ada lagi kasus penahanan hak siswa seperti ini,” tegasnya.
Johan juga menilai kejadian ini mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Bogor. Ia menekankan bahwa hak administratif siswa, termasuk nomor induk, tidak semestinya dikaitkan dengan tunggakan biaya pendidikan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan program pemerintah daerah yang mendorong akses pendidikan yang lebih luas dan terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga: Proyek Perpanjangan Peron Stasiun Bogor Rampung Tiga Bulan, Flow Penumpang Ditata Ulang
“Jangan sampai masyarakat yang kondisi ekonominya sulit justru semakin dipersulit. Dunia pendidikan harus tetap mengedepankan empati,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa sektor pendidikan tidak semata-mata berorientasi pada bisnis, melainkan memiliki fungsi sosial yang harus dijaga.
Oleh karena itu, pihak yayasan diminta lebih aktif mengawasi kebijakan yang diambil oleh sekolah.
Lebih lanjut, PRB mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Kuliner Sunda Dibikin Lebih Kekinian, Resto Tanarasa Jadi Spot Baru di Summarecon Bogor
Selain itu, PRB menyatakan siap membantu masyarakat yang mengalami kendala terkait tunggakan biaya pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta, guna mencari solusi terbaik bagi keberlanjutan pendidikan siswa. (unt)
Editor : Yosep Awaludin