Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

TKA SD 2026 Digelar, Kemendikdasmen Pastikan Akses Susulan bagi Peserta, Begini Ketentuannya

Rani Puspitasari Sinaga • Senin, 20 April 2026 | 09:03 WIB
Ilustrasi TKA SD. Foto: Kemendikdasmen
Ilustrasi TKA SD. Foto: Kemendikdasmen

RADAR BOGOR - Pelaksanaan hari pertama Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD tahun 2026 dimulai pada Senin, 20 April 2026.

Walaupun tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan, TKA SD tetap memiliki peran penting sebagai alat asesmen pendidikan untuk mengetahui profil kemampuan siswa, khususnya dalam literasi dan numerasi.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan harapannya agar seluruh siswa dapat mengikuti asesmen atau TKA jenjang SD dengan perasaan aman, nyaman, dan penuh percaya diri.

Baca Juga: Viral! Penumpang KRL Bogor Diserbu Aroma Misterius, Suasana Gerbong Mendadak Berubah

Bagi peserta yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan utama, terutama karena terdampak bencana atau kondisi darurat lainnya, masih tersedia kesempatan untuk mengikuti TKA susulan.

Menurut Toni, Kemendikdasmen memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengikuti TKA susulan yang dijadwalkan pada Mei 2026, sehingga semua peserta tetap memiliki hak yang sama dalam mengikuti asesmen.

Ketentuan mengenai TKA susulan diatur dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 059/H/M.2025. Adapun beberapa ketentuannya sebagai berikut:

Baca Juga: KPM Harap Sabar! Hasil Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Hari Ini Masih Nihil, Berikut Ini Prediksi Jadwal Cairnya

Peserta yang berhak mengikuti TKA susulan adalah mereka yang telah tercantum dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan terdaftar di laman manajemen TKA.

Peserta yang tidak dapat mengikuti jadwal utama karena kendala teknis (seperti gangguan listrik, jaringan, atau kerusakan perangkat), kendala non-teknis (misalnya sakit atau alasan lain sesuai pedoman), maupun kondisi force majeure (seperti bencana alam atau keadaan darurat lainnya), dapat mengikuti TKA susulan.

Satuan pendidikan wajib melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara yang dilengkapi dengan bukti pendukung, seperti laporan gangguan teknis, surat keterangan sakit, atau dokumen relevan lainnya.

Baca Juga: Update Bansos 20 April 2026, Status Final Closing Tahap 2 Mulai Muncul di SIKS-NG dan Progres Pencairan PIP serta Bantuan Pangan

Pelaksanaan TKA susulan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala BSKAP Nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, dan hanya dapat diikuti oleh peserta yang laporannya telah diverifikasi oleh instansi terkait.

Peserta yang tidak hadir pada jadwal utama tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian tidak diperkenankan mengikuti TKA susulan.

Pelaksanaan TKA susulan ini berlaku untuk jenjang SD dan SMP, dengan jadwal pelaksanaan pada 11 hingga 17 Mei 2026.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#tka #sd #kemendikdasmen