RADAR BOGOR - Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya soal cara masuk Sekolah Rakyat.
Perlu dipahami, dilansir dari YouTube Kemensos RI mekanisme penerimaan peserta didik di Sekolah Rakyat berbeda dengan sekolah pada umumnya. Di Sekolah Rakyat tidak ada pembukaan pendaftaran seperti biasa.
Penerimaan peserta didik dilakukan melalui mekanisme penjangkauan langsung. Sesuai Rencana Aksi Nasional (RAN) Presiden, proses ini harus berjalan bersih dan tertib.
Tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada suap-menyuap, dan tidak boleh ada praktik KKN.
Baca Juga: Hari Pertama UTBK-SNBT di IPB University: Ribuan Peserta Padati Kampus di Bogor Sejak Subuh
Seluruh proses penjangkauan dilakukan berbasis DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Agar sasaran yang dituju benar-benar tepat, petugas akan datang langsung ke lapangan untuk menjangkau calon siswa yang memenuhi kriteria.
Proses ini dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui para pendamping sosial bersama Dinas Sosial setempat dan BPS.
Kehadiran mereka untuk memastikan bahwa orang tua setuju dan calon peserta didik memang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Calon peserta didik yang diprioritaskan adalah anak-anak dari keluarga yang berada pada desil 1 dan desil 2, yaitu kelompok keluarga yang paling tidak mampu.
Dalam kelompok ini termasuk anak-anak yang butuh sekolah, tidak sekolah, putus sekolah, atau berisiko putus sekolah.
Bagaimana jika keluarga memenuhi kriteria tapi belum tercatat?
Apabila di lapangan ditemukan keluarga yang sebenarnya memenuhi kriteria tetapi belum tercatat atau datanya belum sesuai dalam DTSEN, hal tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemutakhiran data.
Baca Juga: Apresiasi Tahfidz, SMA Kosgoro Kota Bogor Ganjar Siswa Berprestasi dengan Beasiswa
Pemutakhiran data dapat dilakukan melalui dua jalur. Pertama, jalur formal melalui pemerintah setempat.
Masyarakat dapat berkoordinasi dengan RT atau RW untuk mengajukan usulan pembaruan data melalui operator SIKS-NG di desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Kedua, melalui jalur usulan dan sanggahan mandiri, antara lain lewat aplikasi Cek Bansos, Command Center 171, WhatsApp Center 088771711, atau melapor kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Tak Sekadar Seremoni, SMA Kosgoro Kota Bogor Hidupkan Semangat Kartini Lewat Aksi Nyata
Setelah usulan masuk, pendamping sosial bersama Dinas Sosial dan BPS akan melakukan verifikasi dan pengecekan di lapangan.
Hasil verifikasi tersebut kemudian menjadi dasar untuk pemutakhiran data dan pemeringkatan ulang.
Data yang telah diverifikasi selanjutnya diusulkan melalui penetapan pemerintah daerah dan dimasukkan ke dalam sistem resmi yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Melalui mekanisme ini, Sekolah Rakyat diharapkan dapat menjangkau mereka yang paling membutuhkan agar kesempatan belajar dapat diberikan secara tepat sasaran, adil, dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.***
Editor : Eli Kustiyawati