RADAR BOGOR - Sampah bisa menjadi ancaman nasional yang berbahaya, bila tak ditangani dengan baik. Hal itu disampaikan Dosen Universitas Pertahanan RI, Kolonel Laut (K) Sutanto saat menjadi pemateri dalam seminar nasional yang diadakan oleh mahasiswa angkatan 2024 Prodi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan (Unpak) dengan tema “Penguatan Hukum Lingkungan Berbasis Ketahanan dan Ancaman Non Militer" di Auditorium lantai III gedung Sekolah Pascasarjana Unpak, Kamis, 30 April 2026 kemarin.
Menurutnya, sampah bisa jadi ancaman nasional jika terjadi kerusakan wilayah.
“Indikatornya adalah persentase wilayah tercemar meningkat. Kemudian terjadi banjir dan tempat pembuangan akhir (TPA) penuh,” ujarnya.
Baca Juga: Angkot AC D10A Rute Terminal Depok Baru-Jatijajar Berhenti Beroperasi Mulai 2 Mei 2026
Sutanto juga menjelaskan ada hal lain yang menjadi indikasi sampah berpotensi menjadi ancaman. Bisa dilihat dari aspek sumber kekayaan alam. “Indeks kualitas air udara dan sampah bagaimana. Jika tercemar dan tak terkelola ini jadi ancaman.”
“Indikator lainnya terkait sanitasi dan beban biaya angkutan sampah meningkat. Perilaku peduli lingkungan begitu juga tingkat kepatuhan masyarakat untuk menjaga lingkungan juga bisa dinilai. Bahkan bisa berdampak terhadap pariwisata dan sosial budaya bila perilaku buang sampah sembarangan tak bisa diubah,” kecamnya.
Adapun Dosen Prodi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Unpak, Agus Satory menjelaskan penegakan hukum lingkungan dalam ranah pidana dilakukan sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium).
Baca Juga: Longsor Kembali Terjadi di Jalan Cilebut Bogor, Setengah Badan Jalan Amblas
Selain ranah pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga mengatur jika terjadi pencemaran lingkungan, masyarakat bisa menempuh upaya hukum di ranah perdata dulu. Kemudian pengadilan tata usaha negara (TUN) apabila ditemukan unsur pelanggaran maladministrasi agar korporasi tak melakukan pencemaran lingkungan.
Sementara itu, Dekan Sekolah Pascasarjana Unpak, Prof Sri Setyaningsih menyampaikan dunia sedang menghadapi kompleksitas yang sangat luar biasa. Krisis lingkungan dan perubahan iklim menjadi ancaman non-militer yang semakin nyata.
“Hukum tidak boleh berjalan biasa tapi harus hadir sebagai kekuatan strategis adaptif visioner untuk menjaga keberlangsungan bangsa,” katanya.
Seminar ini, lanjutnya, sangat penting untuk mempertemukan gagasan, memperkuat jejaring dan melahirkan solusi nyata.
“Unpak meraih predikat unggul, ini sebuah komitmen menjaga kualitas pendidikan tinggi yang secara praktis dan akademis ingin terus berkembang. Bertransformasi naik ke level kepemimpinan tertinggi,” ucapnya
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Unpak, Iwan Darmawan menjabarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki kekuatan yuridis yang mengikat dan membangkitkan bangsa ini agar taat pada hukum.
“Ancaman non militer seperti sampah maupun kerusakan lingkungan lebih berat dari militer. Seminar ini memberi refleksi penguatan untuk menambah wawasan bagi negeri ini, yang sangat kaya dan memiliki lingkungan terbentang luas, “ tegasnya.
Iwan menyatakan jika para leluhur bangsa sangat cinta lingkungan. Hal itu dapat terlihat di beberapa kerajaan seperti Kerajaan Majapahit, Pajajaran dan Sriwijaya sangat menghargai lingkungan. Bahkan Kitab Kutara Manawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit mengatur beberapa pasal perlindungan terhadap lingkungan. Jika terbukti melakukan pelanggaran bisa dihukum mati, “ ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Suhendi menambahkan kegiatan ini bertujuan memberikan gambaran kepada masyarakat tentang bahaya sampah bila dibiarkan dibuang sembarangan dan tanpa penanganan.
“Harapan dari seminar nasional ini agar para peserta agar lebih menghargai lingkungan. Kemudian mahasiswa dan akademisi bisa memberitahukan kepada masyarakat tentang dampak dari lingkungan yang buruk, “ ucapnya. (rur)
Editor : Eka Rahmawati