Di tengah semangat pemerataan pendidikan yang terus digaungkan pemerintah, masyarakat justru dihadapkan pada fenomena yang semakin marak yakni perpindahan Kartu Keluarga (KK) demi memperoleh akses masuk ke sekolah negeri favorit melalui jalur domisili.
Praktik ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi gejala sosial yang hampir selalu muncul setiap musim penerimaan siswa baru.
Fenomena tersebut, memunculkan pertanyaan mendasar yang layak direnungkan bersama yaitu apakah pindah KK demi sekolah unggulan dapat dianggap sebagai strategi rasional orang tua dalam memperjuangkan masa depan anak, atau justru bentuk manipulasi administratif yang mencederai prinsip keadilan pendidikan?
Pertanyaan itu menjadi penting karena pendidikan bukan sekadar urusan teknis administrasi sekolah.
Pendidikan menyangkut moralitas publik, keadilan sosial, serta arah pembangunan sumber daya manusia bangsa.
Pada dasarnya, sistem penerimaan siswa berbasis domisili lahir dari semangat pemerataan akses pendidikan.
Kebijakan ini muncul sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan antar sekolah sekaligus menghapus konsentrasi peserta didik hanya pada sekolah tertentu yang dianggap unggulan.
Dalam konsepnya, siswa diharapkan dapat bersekolah di wilayah terdekat dengan tempat tinggal mereka sehingga distribusi peserta didik menjadi lebih merata.
Secara normatif, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Amanat tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) UU Sisdiknas menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Dari sini terlihat jelas bahwa semangat utama sistem domisili adalah menghadirkan keadilan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun sosial.
Dalam praktiknya, jalur domisili juga diharapkan mampu mengurangi beban transportasi, menekan kemacetan, memperkuat hubungan sosial sekolah dengan lingkungan masyarakat sekitar, serta menghapus stigma sekolah favorit dan nonfavorit.
Namun realitas pendidikan Indonesia menunjukkan situasi yang jauh lebih kompleks dibanding konsep ideal di atas kertas.
Persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan adalah ketimpangan kualitas sekolah negeri.
Sebagian sekolah memiliki fasilitas lengkap, laboratorium modern, tenaga pendidik berkualitas, budaya akademik kuat, serta prestasi yang konsisten.
Sebaliknya, tidak sedikit sekolah yang masih tertinggal dalam hal infrastruktur, disiplin akademik, kualitas pembelajaran, bahkan manajemen
pendidikan.
Ketimpangan tersebut melahirkan persepsi sosial tentang adanya sekolah “unggulan”, “elit”, atau “favorit”.
Masyarakat akhirnya memandang bahwa tidak semua sekolah mampu memberikan kualitas pendidikan dan peluang masa depan yang sama.
Dalam konteks sosiologis, sekolah favorit kemudian dipersepsikan sebagai simbol harapan masa depan.
Banyak orang tua percaya bahwa sekolah unggulan memiliki lingkungan belajar lebih kompetitif, kualitas pergaulan lebih baik, peluang lebih besar masuk perguruan tinggi ternama, hingga kesempatan karier yang lebih menjanjikan.
Pandangan tersebut sebenarnya bukan tanpa alasan. Sekolah-sekolah yang dianggap favorit umumnya memang memiliki akses sumber daya pendidikan lebih baik dibanding sekolah lainnya.
Mulai dari kualitas guru, kegiatan akademik, fasilitas teknologi, hingga jaringan alumni sering kali menjadi faktor pembeda yang signifikan.
Akibatnya, persaingan masuk sekolah favorit menjadi sangat ketat.
Dalam kondisi seperti itu, sebagian masyarakat mulai mencari berbagai cara agar anak mereka dapat diterima di sekolah yang diinginkan.
Salah satu cara yang paling sering muncul adalah perpindahan KK demi memenuhi syarat domisili.
Ada yang berpindah alamat ke rumah kerabat, menumpang domisili sementara, bahkan ada yang diduga merekayasa administrasi kependudukan agar masuk ke
zona sekolah tertentu.
Praktik semacam ini secara administratif mungkin tampak legal apabila dokumen kependudukan terpenuhi, tetapi secara etik menimbulkan persoalan
serius.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru menegaskan, penerimaan siswa harus dilakukan secara objektif, transparan,
akuntabel, dan berkeadilan.
Artinya, seluruh proses penerimaan seharusnya menjamin hak siswa yang benar-benar tinggal di wilayah sekolah tersebut, bukan memberikan ruang bagi manipulasi administratif.
Ketika perpindahan domisili dilakukan hanya demi mengakali sistem zonasi, maka semangat pemerataan pendidikan sesungguhnya telah mengalami penyimpangan.
Siswa yang secara nyata tinggal di sekitar sekolah justru berpotensi tersingkir oleh mereka yang memiliki kemampuan lebih besar dalam mengakses strategi administratif.
Ironisnya, fenomena ini perlahan dianggap wajar oleh sebagian masyarakat.
Manipulasi domisili tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran moral, melainkan strategi cerdas demi masa depan anak. Di sinilah pendidikan Indonesia menghadapi persoalan serius yaitu normalisasi ketidakjujuran.
Sekolah yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter justru diawali dengan praktik manipulatif.
Anak-anak secara tidak langsung diperkenalkan pada budaya mencari celah aturan demi memperoleh keuntungan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merusak fondasi moral pendidikan nasional.
Fenomena pindah KK juga tidak dapat dilepaskan dari tekanan sosial dan gengsi pendidikan di tengah masyarakat modern.
Sekolah favorit telah berubah menjadi simbol status sosial keluarga. Keberhasilan anak diterima di sekolah unggulan sering dipandang sebagai prestasi sosial orang tua.
Sebaliknya, sekolah yang dianggap biasa sering kali dipersepsikan kurang bergengsi.
Akibatnya, pendidikan berubah menjadi arena kompetisi citra sosial.
Orang tua berlomba mencari sekolah terbaik bukan hanya demi kualitas pendidikan anak, tetapi juga demi pengakuan sosial di lingkungan masyarakat.
Tekanan tersebut semakin besar karena mahalnya biaya pendidikan swasta berkualitas.
Di banyak daerah, sekolah swasta unggulan menawarkan fasilitas dan sistem pendidikan yang baik, tetapi biaya pendidikannya sangat tinggi dan sulit
dijangkau masyarakat kelas menengah maupun bawah.
Kondisi ini membuat sekolah negeri favorit menjadi satu-satunya harapan realistis bagi banyak keluarga untuk memperoleh pendidikan berkualitas tanpa biaya besar.
Dalam situasi seperti itulah praktik pindah KK sering dianggap sebagai “jalan keluar” yang paling mungkin dilakukan.
Namun, menyalahkan masyarakat semata jelas bukan solusi yang bijak.
Fenomena ini sesungguhnya merupakan cermin dari ketidakmerataan kualitas pendidikan nasional yang belum terselesaikan secara serius.
Selama masih ada dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit, maka persaingan menuju sekolah unggulan akan terus berlangsung dalam berbagai bentuk.
Regulasi administratif seketat apa pun akan selalu dicari celahnya selama masyarakat merasa kualitas pendidikan belum benar-benar setara.
Karena itu, solusi utama tidak cukup hanya memperketat verifikasi KK atau memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran domisili.
Negara harus berani menyentuh akar persoalan paling mendasar, yakni pemerataan mutu pendidikan.
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan
bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Artinya, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh sekolah negeri memiliki kualitas yang layak dan kompetitif.
Distribusi guru profesional, penguatan fasilitas pendidikan, pembangunan laboratorium, perpustakaan, digitalisasi pembelajaran, hingga budaya akademik
harus dilakukan secara merata dan berkelanjutan.
Jika kualitas sekolah benar-benar setara, maka obsesi terhadap sekolah favorit akan berkurang dengan sendirinya.
Selain itu, pengawasan administrasi kependudukan juga harus diperkuat.
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mewajibkan setiap warga negara memberikan data yang benar dalam dokumen kependudukan.
Manipulasi data domisili demi keuntungan tertentu jelas bertentangan dengan semangat hukum administrasi negara.
SPMB 2026 seharusnya menjadi momentum evaluasi besar bagi dunia pendidikan Indonesia.
Pendidikan tidak boleh hanya dipandang sebagai perebutan kursi sekolah unggulan setiap tahun, tetapi harus dimaknai sebagai proses membangun keadilan
sosial dan integritas bangsa.
Pada akhirnya, fenomena pindah KK demi sekolah favorit adalah alarm keras bahwa pendidikan Indonesia masih menghadapi ketimpangan yang nyata.
Ketika alamat rumah menjadi lebih menentukan dibanding kualitas prestasi, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sistem penerimaan siswa, melainkan masa depan moral pendidikan nasional itu sendiri.
Wallahu a’lam bish-shawab. (*)
Oleh: Jana Jaenudin
Pemerhati Pendidikan