RADAR BOGOR - Banyak orang tua masih bertanya-tanya mengenai keberlanjutan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) ketika anak naik jenjang pendidikan dari SD ke SMP.
Tidak sedikit yang mengira bahwa siswa yang menerima bantuan pendidikan PIP sejak Sekolah Dasar (SD) akan otomatis terus menerima bantuan saat memasuki Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Namun, kenyataannya tidak selalu bantuan pendidikan PIP diterima.
Baca Juga: Long Weekend, Volume Sampah di Kota Bogor Naik 16 Persen, Salah Satunya dari TPS Pasar Tradisional
Pertanyaan seperti, “Anak saya waktu SD mendapatkan PIP, sekarang sudah masuk SMP. Apakah bantuan tersebut tetap berlanjut?” menjadi salah satu yang paling sering muncul di kalangan orang tua dan wali murid.
Dilansir dari kanal YouTube Gue Rahman, ternyata penerimaan PIP saat SD tidak menjamin secara otomatis siswa akan kembali menerima bantuan di SMP.
Ada beberapa tahapan administrasi yang harus dipenuhi agar siswa dapat tetap terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut.
Salah satu contoh kasus dapat dilihat dari seorang siswa bernama Andini.
Baca Juga: Kabar Baik! 5 Bansos Siap Cair Serentak Mulai Senin Besok, Ada PKH, BPNT hingga PIP
Saat masih bersekolah di tingkat SD, Andini tercatat sebagai penerima PIP dan bantuan tersebut telah dicairkan pada April 2023 sebelum dirinya lulus dari sekolah dasar.
Setelah melanjutkan pendidikan ke SMP, dilakukan pengecekan kembali pada data penerima PIP.
Hasilnya cukup mengejutkan. Andini ternyata masih terdaftar sebagai penerima bantuan di sekolah barunya.
Bahkan bantuan tersebut telah masuk pada November 2023.
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat KKS Mulai Merata, Mengapa Ada yang Masih Zonk? Ini Faktanya
Hal tersebut menunjukkan bahwa siswa memang berpeluang tetap menerima bantuan PIP meskipun telah berpindah jenjang pendidikan.
Namun ada syarat penting yang tidak boleh diabaikan.
Kunci utamanya berada pada proses pengusulan oleh sekolah baru.
Saat siswa mendaftar ke SMP, orang tua wajib melampirkan kartu KIP atau dokumen pendukung lainnya agar sekolah dapat mengusulkan nama siswa tersebut sebagai calon penerima bantuan.
Apabila pihak sekolah tidak memasukkan data siswa ke dalam usulan, maka peluang menerima bantuan menjadi sangat kecil, meskipun sebelumnya siswa sudah menerima PIP di SD.
Bahkan siswa yang berasal dari keluarga penerima PKH ataupun yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum tentu otomatis memperoleh bantuan apabila tidak masuk ke dalam daftar usulan sekolah.
Prosesnya dimulai dari sekolah yang mengajukan nama siswa, kemudian pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan verifikasi untuk menentukan siapa yang benar-benar memenuhi syarat.
Ada dua jalur utama pengusulan penerima PIP, yaitu melalui DTKS dan melalui pemerintah daerah.
Data dari DTKS biasanya menjadi salah satu prioritas dalam proses seleksi penerima bantuan.
Karena itu, orang tua disarankan tidak hanya mengandalkan status penerima PIP saat SD.
Mereka juga harus aktif memastikan data anak sudah terdaftar dan diusulkan kembali saat masuk ke sekolah lanjutan.
Di era digital saat ini, pengecekan status PIP juga dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi pemerintah.
Dengan memasukkan data seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kode verifikasi, orang tua dapat mengetahui apakah anaknya masuk sebagai penerima bantuan atau tidak.
Kesimpulannya, siswa penerima PIP saat SD memang memiliki peluang besar untuk kembali mendapatkan bantuan saat SMP, tetapi prosesnya tidak berjalan otomatis.
Kelengkapan data dan usulan dari sekolah menjadi faktor yang sangat menentukan.
Editor : Rani Puspitasari SinagaSumber : YouTube Gue Rahman