Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Guru Honorer dan Ironi Pahlawan Pendidikan: 'Di Balik Indonesia Emas, Guru Masih Cemas'

Lucky Lukman Nul Hakim • Senin, 18 Mei 2026 | 09:41 WIB
Pemerhati Pendidikan, Jana Jaenudin.
Pemerhati Pendidikan, Jana Jaenudin.

RADAR BOGOR - Di tengah gegap gempita transformasi pendidikan nasional, digitalisasi sekolah, dan jargon “Indonesia Emas 2045”, masih tersimpan ironi besar yang belum terselesaikan yakni nasib guru honorer.

Mereka diminta mencetak generasi unggul, membangun karakter bangsa, menguasai teknologi pembelajaran, bahkan menjadi ujung tombak perubahan sosial. 

Namun pada saat yang sama, sebagian dari mereka masih hidup dengan penghasilan yang jauh dari layak dan status kerja yang penuh ketidakpastian.

Baca Juga: BPNT Tahap 2 Cair Rp600 Ribu, Sejumlah KPM Berpeluang Dapat Bantuan Ganda PKH di Kartu KKS

Fenomena ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan potret ketimpangan kebijakan pendidikan nasional. 

Negara berbicara tentang kualitas pendidikan, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan keadilan bagi para pelaku utama pendidikan itu sendiri.

Secara normatif, posisi guru telah dijamin dalam berbagai regulasi. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. 

Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. 

Baca Juga: MotoGP Catalunya 2026 Chaos! Enam Pembalap Kena Penalti, Joan Mir Kehilangan Podium, Klasemen Berubah Dramatis

Selain itu, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan pendidik sebagai tenaga profesional yang menentukan keberhasilan pembelajaran.

Namun realitas di lapangan memperlihatkan situasi yang bertolak belakang. 

Banyak guru honorer masih menerima honor Rp300 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. 

Sebagian harus mengajar di beberapa sekolah sekaligus demi memenuhi kebutuhan hidup. Ada yang menjadi ojek daring sepulang mengajar, berjualan kecil-kecilan, bahkan bekerja serabutan pada malam hari. 

Ironinya, mereka tetap dituntut profesional, disiplin administrasi, serta mampu mengikuti perubahan kurikulum yang terus berganti.

Dalam beberapa bulan terakhir, persoalan guru honorer kembali menjadi perhatian publik. 

Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan adalah gelombang protes guru honorer terkait seleksi PPPK 2025–2026 di berbagai daerah. 

Banyak guru yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun gagal lolos karena persoalan formasi, sistem perangkingan, hingga ketimpangan kuota antarwilayah. 

Di sejumlah daerah, muncul keluhan bahwa guru honorer senior justru tersingkir oleh sistem seleksi administratif yang kurang mempertimbangkan masa pengabdian.

Kasus lain terjadi ketika sejumlah sekolah negeri mengalami kekurangan guru aktif, tetapi pada saat yang sama tenaga honorer yang sudah lama mengajar belum memperoleh kepastian status. 

Kondisi ini memperlihatkan adanya paradoks kebijakan yakni sekolah membutuhkan guru, siswa membutuhkan pembelajaran yang stabil, tetapi sistem birokrasi berjalan lambat dalam memberi kepastian kepada tenaga pendidik.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan guru honorer bukan hanya tentang gaji, tetapi juga tentang penghargaan negara terhadap profesi guru. 

Selama ini, masyarakat terlalu sering meromantisasi penderitaan guru dengan istilah “pahlawan tanpa tanda jasa”. 

Kalimat itu terdengar mulia, tetapi diam-diam menormalisasi pengorbanan tanpa perlindungan yang layak. 

Pengabdian guru seolah dianggap cukup dibayar dengan pujian moral dan seremoni tahunan.

Guru yang hidup dalam tekanan ekonomi rentan mengalami kelelahan psikologis, menurunnya motivasi kerja, hingga kesulitan meningkatkan kompetensi profesional. 

Pendidikan akhirnya hanya berjalan secara administratif, bukan secara substantif dan inspiratif.

Lebih jauh lagi, sistem pendidikan Indonesia masih terjebak pada orientasi pencitraan. 

Pemerintah berlomba membangun infrastruktur pendidikan, meluncurkan platform digital, serta mengampanyekan inovasi pembelajaran. 

Semua itu memang penting. Namun pembangunan pendidikan yang terlalu berorientasi pada simbol modernisasi tanpa memperkuat kesejahteraan guru hanya akan menghasilkan kemajuan semu.

Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebenarnya menjadi langkah positif pemerintah dalam menyelesaikan persoalan honorer. 

Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta regulasi turunannya.

Akan tetapi, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak hambatan, mulai dari keterbatasan anggaran daerah, distribusi formasi yang tidak merata, hingga sistem seleksi yang dianggap belum sepenuhnya berpihak pada masa pengabdian.

Karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer tidak bisa dilakukan secara parsial dan populis.

Dibutuhkan reformasi kebijakan pendidikan yang lebih berani, realistis, dan manusiawi.

Pertama, pemerintah pusat dan daerah harus melakukan pendataan nasional yang akurat terhadap seluruh guru honorer. 

Selama ini, masalah data sering menjadi sumber kekacauan kebijakan. 

Banyak guru yang telah lama mengabdi justru tidak masuk prioritas karena persoalan administratif.

Kedua, sistem rekrutmen PPPK perlu disempurnakan dengan mempertimbangkan masa pengabdian, kebutuhan riil sekolah, serta kondisi geografis daerah. 

Seleksi memang penting untuk menjaga kualitas, tetapi pengabdian panjang juga harus menjadi variabel penghargaan negara.

Ketiga, pemerintah perlu menetapkan standar honor minimum guru honorer secara nasional agar tidak terjadi ketimpangan ekstrem antarwilayah. 

Tidak boleh ada lagi guru yang menerima honor di bawah standar kelayakan hidup sementara mereka memikul tanggung jawab besar mendidik generasi
bangsa.

Keempat, sekolah harus dibebaskan dari beban administratif yang berlebihan. 

Banyak guru hari ini lebih sibuk mengurus laporan dibanding membangun interaksi pembelajaran yang bermakna.

Pendidikan kehilangan ruhnya ketika guru dipaksa menjadi operator birokrasi.

Kelima, masyarakat juga harus mengubah cara pandang terhadap profesi guru. 

Menghormati guru bukan sekadar memberi ucapan pada Hari Guru Nasional, tetapi memperjuangkan sistem pendidikan yang adil bagi mereka. 

Sebab kualitas bangsa pada akhirnya sangat bergantung pada kualitas penghargaan terhadap pendidiknya.

Dalam tradisi Islam, guru memiliki kedudukan mulia sebagai pewaris ilmu dan penjaga peradaban.

Imam Al-Ghazali menempatkan guru sebagai sosok yang membimbing manusia menuju kemuliaan akal dan akhlak. 

Karena itu, merendahkan martabat guru sesungguhnya sama dengan melemahkan fondasi peradaban itu sendiri.

Bangsa ini harus jujur mengakui bahwa pendidikan tidak akan pernah benar-benar maju jika gurunya masih dipelihara dalam ketidakpastian. 

Selama guru honorer tetap dipaksa bertahan dengan gaji minim, status tidak jelas, dan beban kerja tinggi, maka slogan tentang revolusi pendidikan hanya akan
menjadi narasi indah di atas podium.

Sebab masa depan pendidikan nasional tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, teknologi, atau gedung megah, tetapi oleh keberanian negara menghargai orang-orang yang setiap hari menjaga nyala ilmu di ruang kelas sederhana. Wallāhu a‘lam bisshowāb. (*)
 
Oleh: Jana Jaenudin
Pemerhati pendidikan

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#guru #pppk #sekolah