RADAR BOGOR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mulai membuka proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Seluruh tahapan pendaftaran akan dilaksanakan secara online melalui portal resmi Pemerintah Kabupaten Bogor di https://spmb.bogorkab.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, menjelaskan bahwa penerapan sistem berbasis digital ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Menurutnya, sistem tersebut juga dirancang untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak usia sekolah di Kabupaten Bogor dalam memperoleh akses pendidikan.
Baca Juga: Isu Menteri Keuangan Purbaya Mundur Beredar, Begini Respons Langsung dari Sang Bendahara Negara
"Melalui pelaksanaan SPMB secara daring, kami berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang adil dan terbuka bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor," ujar Rusliandy, Kamis, 4 Juni 2026.
Tahapan SMPB di Kabupaten Bogor
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelaksanaan SPMB dibagi menjadi dua tahapan sesuai jenjang pendidikan. Untuk calon peserta didik tingkat SD, pendaftaran online akan berlangsung mulai 12 hingga 27 Juni 2026 melalui portal resmi yang telah disediakan.
Bagi sekolah yang setelah proses daring masih memiliki kuota tersedia, Disdik Kabupaten Bogor akan membuka pendaftaran secara luring atau tatap muka pada 3 sampai 5 Juli 2026. Adapun pengumuman hasil akhir seleksi dijadwalkan dilakukan secara serentak pada 6 Juli 2026.
Sementara itu, proses penerimaan peserta didik baru tingkat SMP akan dilaksanakan pada 22 hingga 26 Juni 2026. Pada periode tersebut, calon siswa diwajibkan melakukan pengisian data, mengunggah dokumen persyaratan, serta mengikuti tahapan verifikasi sesuai jalur pendaftaran yang dipilih.
Terdapat empat jalur seleksi yang disediakan, yakni Jalur Domisili (Zonasi), Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
Khusus peserta yang mendaftar melalui Jalur Prestasi Non-Akademik, sekolah akan menyelenggarakan uji kompetensi atau tes kemampuan sesuai bidang prestasi yang dimiliki. Seluruh hasil seleksi untuk jenjang SMP akan diumumkan pada 3 Juli 2026.
Dalam pelaksanaannya, Disdik Kabupaten Bogor menerapkan verifikasi administrasi yang lebih ketat, terutama bagi pendaftar melalui Jalur Domisili. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum masa pendaftaran berlangsung.
Apabila terdapat perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun karena alasan tertentu, seperti penambahan anggota keluarga atau kerusakan dokumen, calon peserta wajib melampirkan KK sebelumnya atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk membuktikan validitas masa tinggal.
Untuk Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, pendaftar diwajibkan menyertakan bukti kepesertaan program bantuan sosial pemerintah yang masih berlaku. Dokumen yang dapat digunakan antara lain Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Disdik Kabupaten Bogor juga mengimbau para orang tua dan wali murid agar melakukan pengecekan sejak dini terhadap kelengkapan serta keakuratan dokumen kependudukan, baik dalam bentuk fisik maupun digital, sebelum masa pendaftaran dimulai.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan SPMB dapat mengakses layanan melalui situs resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor https://disdik.bogorkab.go.id/ maupun kanal media sosial resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.(abl)
Editor : Eka Rahmawati