Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Ini Kriterianya

Asep Suhendar • Selasa, 23 Juni 2026 | 12:45 WIB
Ilustrasi guru calon PPG bagi guru tertentu tahun 2026 tahap 2. (Foto: puslapdik.kemendikdasmen.go.id)
Ilustrasi guru calon PPG bagi guru tertentu tahun 2026 tahap 2. (Foto: puslapdik.kemendikdasmen.go.id)

RADAR BOGOR - Kemendikdasmen telah mengeluarkan surat edaran terkait Pelaksanaan PPG bagi guru tertentu tahun 2026 tahap 2. 

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa calon peserta PPG bagi guru tertentu tahun 2026 tahap 2 ini berjumah 60.896 yang terdiri dari hasil seleksi administrasi periode satu dan antrean tahun 2025 lalu. 

Setiap calon peserta PPG Guru tertentu kali ini harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan agar bisa mengikuti seleksi sebagaimana mestinya. 

Baca Juga: Dibandrol Rp204 Miliar, Juventus Berpotensi Mundur dari Transfer Emiliano Martinez

Lantas, apa saja kriteria yang harus dipenuhi? Berikut penjelasannya. 

Dikutip dari laman ppg.kemendikdasmen.go.id, berikut kriteria calon PPG bagi guru tertentu tahap dua tahun 2026:

Kriteria PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2

Terdaftar Dalam Dapodik

Bagi yang ingin mengikuti program ini, setiap guru harus memastikan bahwa mereka sudah terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Aksi Pecah Kaca Mobil Kembali Sasar Warga Kota Bogor, Pelaku Gasak Tas Berisi Laptop

Oleh karena itu, bagi yang belum terdaftar silahkan untuk segera menghubungi operator sekolahnya masing-masing dengan membawa berkas yang dibutuhkan.

Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

PPG tahap dua bagi guru tertentu tahun ini diperuntukan bagi mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan kata lain jika tahap sebelumnya sudah mengikuti dan lulus menerima serdik, maka kali ini tidak diperkenankan. 

Telah Dinyatakan Memenuhi Persyaratan Administrasi

Kriteria selanjutnya yaitu guru yang sudah dinyatakan memenuhi kriteria administrasi yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.

Baca Juga: Warga Bogor Wajib Coba, Kumpay Waterpark di Subang Miliki Banyak Wahana

Bukan Peserta PPG dari Kementerian Lain

Peserta juga harus bukan PPG dari Kementerian lain, jika terdaftar sebagai peserta PPG di Kementerian Agama maka tidak masuk ke dalam kriteria.

Aktif Mengajar pada Tahun 2023/2024

Peserta PPG bagi guru tertentu tahap dua ini harus aktif mengajar tahun 2023/2024 sebagaimana SK mengajar guru tersebut miliki.

Baca Juga: Masa Depan Rodri di City Masih Tanda Tanya, Negosiasi Kontrak Baru Jalan di Tempat

Tersedianya Bidang Studi PPG pada LPTK Penyelenggara

Kriteria selanjutnya yaitu bidang studi yang diampu oleh calon PPP guru tertentu tahap 2 tersebut tersedia pada LPTK penyelenggara.***

Editor : Asep Suhendar
#ppg #Tahap 2 #Guru Tertentu #kemendikdasmen #kriteria