RADAR BOGOR – Pengumuman pembukaan Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah disambut antusiasme luar biasa di media sosial.
Terbukti, unggahan resminya langsung diserbu belasan ribu tanda suka dan ribuan komentar dalam waktu singkat.
Namun, di balik euforia tersebut, para pemburu karir guru wajib berhati-hati agar tidak langsung gugur di tahap awal akibat abai terhadap detail aturan.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Ini Daftar Puluhan Prodi PPG Calon Guru 2026, Ada Jurusanmu?
Satu hal krusial yang sering kali membuat pelamar kecele adalah syarat mengenai Dapodik dan Simpatika.
Berbeda dengan PPG Dalam Jabatan yang diperuntukkan bagi guru yang sudah mengajar, PPG Calon Guru ini justru mensyaratkan pelamarnya tidak boleh terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di basis data nasional tersebut.
Program ini murni disiapkan sebagai jalur regenerasi untuk mencetak guru baru dari lulusan S1/D4 terbaik.
Baca Juga: Liburan Sekolah Tiba, Ini Wahana dan Aktivitas Seru di Dairyland Riverside Puncak Bogor
Selain itu, tantangan indeks prestasi juga menjadi batu sandungan tersendiri.
Batas minimal IPK yang dipatok adalah 3,00. Angka ini menjadi filter awal yang cukup ketat, menegaskan bahwa pemerintah hanya mencari kandidat dengan kompetensi akademik yang solid di masa perkuliahannya.
Faktor usia juga membatasi ruang gerak pelamar, di mana usia maksimal yang diperbolehkan adalah 32 tahun per tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
Baca Juga: Mau Renovasi Rumah? Cek 8 Rekomendasi Toko Bangunan Bogor Ini!
Bagi Anda yang merasa memenuhi seluruh kualifikasi di atas, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan diri menghadapi rangkaian tes berlapis.
Setelah lolos pemeriksaan berkas (Administrasi), Anda akan dihadapkan pada Tes Substantif yang menguji penguasaan materi bidang studi dan kemampuan berpikir tingkat tinggi, disusul dengan Tes Wawancara untuk menilai integritas serta kesiapan mental menjadi pendidik profesional.
Jangan menunda-nunda waktu pendaftaran karena sistem portal https://ppg.kemendikdasmen.go.id hanya akan menerima berkas Anda hingga 25 Juli 2026.
Baca Juga: 6 Kecamatan di Kota Bogor Pamerkan Potensi Daerah pada Helaran Pajajaran HJB ke-544
Persiapkan dokumen fisik seperti pakta integritas dan surat keterangan kesehatan sedini mungkin, dan pastikan data diri Anda di PD-Dikti sudah sinkron secara sempurna.***
Editor : Khairunnisa RB