RADAR BOGOR – Guru Besar Fakultas Hukum sekaligus Chancellor Universitas Djuanda (Unida) Bogor, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H, menegaskan bahwa cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai tanpa sistem hukum yang mampu menghadirkan keadilan substantif dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber utama dalam Seminar Nasional yang menjadi puncak rangkaian Unida Law Fair 2026, yang diselenggarakan Fakultas Hukum Unida di Aula Gedung C, Bogor, Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam seminar yang dihadiri akademisi, praktisi hukum, mahasiswa Unida Bogor, serta peserta dari berbagai perguruan tinggi itu, Prof. Martin membawakan materi bertajuk "Pertarungan Keadilan: Antagonistik vs Substantif Dampaknya terhadap Kebangkitan Institusi dan Kegagalan Visi Indonesia Emas 2045."
Baca Juga: Koperasi Konsumen Karyawan RSUD Kota Bogor Raih Penghargaan, Perkuat Pinjaman Sosial Tanpa Bunga
Menurutnya, pembangunan nasional tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur.
Keberhasilan Indonesia menuju 2045 juga bergantung pada kualitas sistem hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Ia menilai, negara dapat mengalami kemajuan ekonomi, namun tanpa supremasi hukum yang kuat dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat, pembangunan akan kehilangan legitimasi.
Baca Juga: Proyek PSEL Bogor Raya di Galuga Digeber, Pemkab dan Pemkot Kompak Atasi Masalah Sampah
Dalam pemaparannya, Prof. Martin menjelaskan adanya dua paradigma dalam penegakan hukum, yakni keadilan antagonistik dan keadilan substantif.
Keadilan antagonistik lebih berorientasi pada kemenangan salah satu pihak melalui prosedur hukum formal, sedangkan keadilan substantif mengedepankan penyelesaian yang memberikan manfaat, perlindungan, dan rasa keadilan bagi masyarakat secara luas.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan hukum yang masih dihadapi Indonesia, mulai dari ketimpangan penerapan hukum, lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil, praktik kriminalisasi, hingga rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Baca Juga: Unida Law Fair 2026 Jadi Sorotan, Dorong Lahirnya Generasi Berintegritas Menuju Indonesia Emas
Menurut Prof. Martin, kondisi tersebut menunjukkan bahwa reformasi hukum harus terus diperkuat agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, upaya mewujudkan keadilan substantif harus dilakukan melalui reformasi menyeluruh yang mencakup kelembagaan, regulasi, hingga budaya hukum.
Penguatan integritas dan independensi aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan sistem hukum yang dipercaya masyarakat.
Selain itu, reformasi regulasi perlu menghasilkan aturan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sementara reformasi budaya hukum diarahkan untuk membentuk karakter aparat dan generasi muda yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta etika.
Baca Juga: Stadion Pakansari Bogor Terus Dibenahi Jelang Piala AFF 2026, Anggaran Capai Rp8 Miliar Lebih
Prof. Martin juga menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak calon-calon penegak hukum yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan keberanian memperjuangkan keadilan substantif.
Menurutnya, hukum harus dipandang sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar kumpulan aturan yang bersifat prosedural.
Dengan demikian, Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan apabila pembangunan ekonomi berjalan beriringan dengan tegaknya hukum yang adil, berintegritas, dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga