Yayasan dan Rektorat : Dua Marwah, Dua Kewenangan yang Tak Boleh Tumpang Tindih

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 09:20 WIB
Ilustrasi Yayasan
Ilustrasi Yayasan

RADAR BOGOR - Di banyak perguruan tinggi swasta di Indonesia, ada satu ketegangan yang nyaris menjadi cerita klasik: relasi antara yayasan sebagai badan penyelenggara dan rektorat sebagai pengelola akademik. 

Media nasional berulang kali memberitakan konflik semacam ini di berbagai kampus dari sengketa kewenangan pengangkatan pejabat, tarik-menarik pengelolaan keuangan, hingga campur tangan dalam kebijakan akademik. 

Pola ceritanya hampir selalu sama: batas kewenangan yang kabur, lalu kabur pula marwah institusi yang seharusnya sama-sama dijaga.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menunjuk hidung siapa pun. Justru sebaliknya: tulisan ini ingin mengajak kita kembali pada teks undang-undang, karena di sanalah sesungguhnya jawaban atas ketegangan itu sudah tersedia sejak lama. 

Persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada keengganan membacanya secara jernih.

Kewenangan Yayasan: Luas dalam Kelembagaan, Terbatas dalam Akademik

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan merumuskan kewenangan organ yayasan secara limitatif — daftar tertutup, bukan daftar terbuka. 

Baca Juga: Prediksi Besiktas vs Midtjylland 24 Juli 2026, Duel Panas Liga Europa

Pasal 28 ayat (2) menyebutkan kewenangan Pembina meliputi: keputusan mengenai perubahan anggaran dasar; pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan Pengawas; penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar; pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan; serta keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.

Bacalah daftar itu sekali lagi. Tidak ada satu butir pun tentang kurikulum. Tidak ada tentang standar akademik, penerimaan mahasiswa, penilaian hasil belajar, atau kebijakan Tridharma. 

Domain yayasan menurut undang-undang adalah legalitas, aset, dan keberlanjutan finansial kelembagaan.

Itu domain yang mulia dan sangat menentukan hidup-matinya sebuah perguruan tinggi tetapi ia bukan domain akademik.

Otonomi Akademik: Hak Perguruan Tinggi, Bukan Pemberian Yayasan

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi berbicara sangat tegas. Pasal 62 ayat (1) menyatakan perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma. 

Pasal 64 merinci bahwa otonomi bidang akademik mencakup penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Lebih mendasar lagi, Pasal 8 dan 9 menegaskan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagai hak sivitas akademika  dosen dan mahasiswa  bukan hak badan penyelenggara.

Bagi yang berpandangan bahwa otonomi itu hanya milik perguruan tinggi negeri, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 menutup pintu tafsir tersebut. 

Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa otonomi pengelolaan berlaku bagi PTN, PTN Badan Hukum, dan PTS. Perguruan tinggi swasta pun memegang otonomi akademik penuh.

Dari dua pilar pengaturan itu tersusun silogisme yang bersih. Premis pertama: kewenangan organ yayasan dirumuskan secara limitatif dan kebijakan akademik tidak termasuk di dalamnya.

Baca Juga: Kota Sehat Dimulai dari Kelurahan

Premis kedua: undang-undang secara eksplisit menyerahkan bidang akademik kepada otonomi perguruan tinggi.

Kesimpulannya: campur tangan badan penyelenggara dalam kebijakan akademik adalah tindakan ultra vires tindakan di luar kewenangan yang diberikan hukum. Ini bukan opini; ini bacaan lurus atas teks undang-undang.

Dua Marwah yang Sama-sama Harus Dijaga

Mengapa pembagian ini penting dijaga? Karena masing-masing pihak memikul marwah yang berbeda, dan keduanya sama terhormatnya.
Marwah yayasan adalah amanah. 

Ia memegang kekayaan yang dipisahkan  yang menurut Pasal 5 UU Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan kepada organnya sendiri dan mengelolanya semata untuk keberlanjutan lembaga. 

Yayasan yang amanah adalah fondasi yang membuat kampus bisa berdiri puluhan tahun melewati pergantian zaman dan pergantian pemimpin.

Marwah rektorat adalah tanggung jawab akademik. Rektorat, bersama senat dan seluruh jajaran dosen, adalah pihak yang bersentuhan langsung dengan mahasiswa setiap hari  di ruang kuliah, dalam bimbingan skripsi, dalam layanan akademik, dalam pembinaan kemahasiswaan. 

Karena persentuhan langsung itulah rektorat memikul tanggung jawab terbesar atas mutu lulusan, integritas akademik, dan kepercayaan publik terhadap ijazah yang diterbitkan kampus.

Ketika dua marwah ini tumpang tindih, keduanya justru sama-sama tergerus. Yayasan yang masuk terlalu jauh ke ranah akademik kehilangan legitimasinya sebagai penjaga amanah, karena ia bertindak di luar kewenangan hukumnya. 

Rektorat yang kewenangan akademiknya dilangkahi kehilangan wibawa di hadapan sivitas akademika, karena kebijakan yang lahir bukan lagi buah pertimbangan akademik, melainkan hasil selera kelembagaan.

Dan yang paling dirugikan pada akhirnya adalah mahasiswa pihak yang paling tidak bersalah dalam seluruh tarik-menarik ini.

Baca Juga: Bergeraklah Anakku: Jangan Biarkan Layar Mencuri Masa Depanmu 

Independensi Dua Arah

Perlu ditegaskan: independensi yang sehat berlaku dua arah. Rektorat tidak selayaknya mencampuri urusan aset dan legalitas yang menjadi domain yayasan, sebagaimana yayasan tidak selayaknya mencampuri kebijakan akademik yang menjadi domain perguruan tinggi. 

Ini bukan hubungan atasan-bawahan dalam segala hal, melainkan pembagian amanah yang masing-masing dilindungi undang-undang. Kejujuran juga menuntut kita mengakui wilayah abu-abu. 

Untuk bidang non-akademik  organisasi, keuangan, ketenagaan, sarana prasarana relasi keduanya memang lebih bersifat kemitraan, karena statuta perguruan tinggi swasta ditetapkan oleh badan penyelenggara. 

Di wilayah itu, yang dibutuhkan adalah tata kelola bersama yang transparan, bukan klaim kemenangan sepihak.

Tetapi untuk ranah akademik, teks undang-undang berbicara paling tegas, dan di ranah itulah garis batas tidak boleh ditawar.

Menata Organ Yayasan: Kepatuhan sebagai Bentuk Perlindungan Diri

Ada satu pekerjaan rumah yang sering terlupakan dalam diskusi tata kelola perguruan tinggi swasta: penataan ke dalam tubuh yayasan itu sendiri. 

Yayasan perlu secara berkala menata orang-orang dan organ di dalamnya Pembina, Pengurus, dan Pengawas agar seluruh struktur dan praktiknya tetap berada dalam koridor hukum. 

Kekuasaan yang berjalan lama tanpa peninjauan cenderung melahirkan kebiasaan yang perlahan-lahan melampaui aturan, bukan karena niat buruk, melainkan karena tidak ada yang mengingatkan bahwa pagar hukumnya ada di mana.

Regulasi telah memberikan rambu yang jelas untuk penataan ini. UU Yayasan mengatur pemisahan fungsi antar-organ dan larangan perangkapan tertentu di antara Pembina, Pengurus, dan Pengawas (Pasal 29), serta larangan pengalihan kekayaan yayasan kepada organnya sendiri (Pasal 5). 

Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 3 Tahun 2021 bahkan secara khusus mengatur penataan rangkap jabatan antara organ badan penyelenggara dan jabatan di perguruan tinggi yang dinaunginya. 

Baca Juga: Warga Bogor Keluhkan Biaya Parkir di Stadion Pakansari Naik Jadi Rp5 Ribu

Struktur yayasan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut perlu ditinjau dan dibenahi secara proaktif, sebelum menjadi temuan dalam pemeriksaan pihak eksternal baik oleh auditor independen, LLDIKTI, kementerian, maupun instansi pengawas lainnya.

Perlu digarisbawahi: ajakan ini bukan kecurigaan, melainkan bentuk kepedulian terhadap yayasan itu sendiri.

Yayasan yang tersandung temuan kepatuhan akan kehilangan dua hal sekaligus legitimasi hukum dan kepercayaan sivitas akademika dan keduanya jauh lebih mahal daripada biaya sebuah peninjauan internal. 

Penataan yang dilakukan secara sukarela selalu lebih terhormat daripada pembenahan yang dipaksa oleh temuan.

Di sinilah berlaku kaidah tata kelola yang sederhana: lembaga yang berani mengaudit dirinya sendiri tidak perlu takut diaudit siapa pun.

Jalan ke Depan: Dari Ketegangan menuju Tata Kelola

Kritik tanpa solusi hanya memperpanjang kegaduhan. Karena itu, ada empat langkah konkret yang dapat ditempuh perguruan tinggi swasta mana pun yang ingin keluar dari pola konflik klasik ini.

Pertama, perjelas statuta. Statuta adalah konstitusi kampus; ia harus memuat pemisahan eksplisit antara kewenangan badan penyelenggara dan kewenangan pengelola akademik, dengan merujuk langsung pada Pasal 28 UU Yayasan dan Pasal 62–64 UU Pendidikan Tinggi. Statuta yang kabur adalah undangan bagi konflik.

Kedua, bangun forum koordinasi terjadwal antara yayasan dan rektorat bukan pertemuan insidental saat masalah sudah membesar, melainkan mekanisme rutin dengan agenda, notula, dan tindak lanjut yang terdokumentasi.

Konflik kelembagaan hampir selalu tumbuh di ruang yang tidak memiliki kanal komunikasi formal.

Ketiga, terapkan transparansi dua arah. Rektorat melaporkan kinerja akademik dan pengelolaan sumber daya secara berkala; yayasan membuka informasi kelembagaan dan finansial yang relevan bagi operasional perguruan tinggi.

Baca Juga: Ledakan Gas Memicu Runtuhnya Terowongan di India, 10 Orang Meninggal, 17 Lainnya Hilang

Prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam Pasal 63 UU Pendidikan Tinggi mengikat kedua belah pihak, bukan hanya salah satunya.

Keempat, jadikan senat berfungsi penuh sebagai penjaga norma akademik. Ketika senat sehat, kebijakan akademik lahir dari pertimbangan kolektif komunitas ilmiah dan dengan sendirinya tertutuplah celah bagi intervensi dari arah mana pun, termasuk dari dalam rektorat sendiri.

Penutup

Kampus yang sehat tidak ditentukan oleh siapa yang paling berkuasa, melainkan oleh seberapa setia setiap pihak pada amanahnya masing-masing. 

Yayasan adalah penjaga rumah; rektorat adalah penyelenggara kehidupan di dalamnya. Keduanya mulia, sepanjang masing-masing tidak melampaui pagar kewenangannya. 

Undang-undang sudah menggariskan pagar itu dengan cukup terang tugas kita hanyalah cukup rendah hati untuk membacanya, dan cukup berani untuk menaatinya. (***)

Oleh: Dr. Andi Chairunnas, M.Kom., M.Pd.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebangsaan Indonesia Kontemporer (PUSBANGKIT)

Editor : Yosep Awaludin
Rektorat perguruan tinggi swasta yayasan