Ketika Seleksi Kepala Sekolah Berhenti di Tengah Jalan: Menunggu Kepastian bagi Guru PPPK

Lucky Lukman Nul Hakim • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 16:19 WIB
Pemerhati pendidikan, Jana Jaenudin.
Pemerhati pendidikan, Jana Jaenudin.

RADAR BOGOR - Indonesia menaruh harapan besar pada dunia pendidikan sebagai fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045. 

Di balik berbagai kebijakan transformasi pendidikan, digitalisasi sekolah, dan peningkatan kompetensi guru, terdapat satu persoalan yang luput dari perhatian publik, yakni kepastian kepemimpinan sekolah. 

Di berbagai kabupaten dan kota, tidak sedikit sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama yang masih mengalami kekosongan kepala sekolah definitif. 

Baca Juga: Cegah Perilaku Penyimpangan, Pemkot Bogor Bentuk Tim Khusus

Sebagian dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt.), sementara sebagian lainnya menunggu proses pengisian jabatan yang belum kunjung selesai. Di saat kebutuhan kepala sekolah semakin mendesak, muncul fenomena yang mengundang pertanyaan. 

Melalui platform Ruang GTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperoleh undangan mengikuti proses Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). 

Mereka mengikuti tahapan administrasi, penilaian substansi, hingga wawancara. 

Namun, menurut informasi yang disampaikan di sejumlah daerah melalui Dinas Pendidikan, proses tersebut belum berlanjut karena masih terdapat persoalan regulasi yang memerlukan kejelasan. 

Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai informasi yang berkembang, kondisi tersebut menghadirkan satu persoalan mendasar: ketidakpastian kebijakan. 

Dalam negara hukum, setiap proses seleksi yang diselenggarakan pemerintah semestinya memberikan kepastian kepada peserta. Ketika negara membuka ruang seleksi, peserta berhak mengetahui arah kebijakan, tahapan berikutnya, dan dasar hukum yang melandasinya. 

Kepastian merupakan bagian dari asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana tercermin dalam prinsip-prinsip administrasi negara. 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN terdiri atas dua unsur, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kedua kelompok tersebut merupakan bagian dari satu sistem manajemen ASN yang sama, meskipun mekanisme pengelolaannya memiliki karakteristik yang berbeda. 

Baca Juga: Gardu PLN di Sukaraja Bogor Terbakar, Warga Sempat Dikejutkan Lima Kali Ledakan

Semangat utama undang-undang tersebut adalah membangun birokrasi yang profesional, berbasis kompetensi, dan berorientasi pada kinerja. 

Dalam sektor pendidikan, penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 

Regulasi ini menempatkan kompetensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan sebagai faktor penting dalam penyiapan kepala sekolah. 

Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan ketika dikaitkan dengan status kepegawaian PPPK, terutama apabila terdapat aspek-aspek teknis yang belum diatur secara rinci. 

Apabila memang masih terdapat kekosongan norma mengenai mekanisme penugasan kepala sekolah dari PPPK, termasuk aspek administrasi kepegawaian, pola penugasan, atau ketentuan lainnya, maka penyelesaiannya bukan dengan membiarkan proses seleksi menggantung tanpa kepastian. 

Justru kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk segera menyempurnakan regulasi, sehingga kebutuhan sekolah di lapangan dapat terjawab tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum. 

Pertanyaan yang muncul kemudian sangat sederhana: Mengapa sistem telah memberikan undangan mengikuti seleksi kepada guru PPPK apabila mekanisme implementasinya belum sepenuhnya siap? 

Pertanyaan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan wujud harapan agar proses perencanaan kebijakan berlangsung lebih sinkron antara kesiapan regulasi dan pelaksanaan di lapangan. 

Di sisi lain, pemerintah daerah sedang menghadapi persoalan nyata berupa kekurangan kepala sekolah. 

Data di berbagai daerah menunjukkan masih banyak sekolah yang dipimpin oleh pelaksana tugas dalam waktu yang tidak singkat. 

Kondisi ini dapat memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan, pengembangan mutu pembelajaran, pengelolaan anggaran, pembinaan guru, hingga penyusunan program jangka panjang sekolah. 

Baca Juga: Cegah Mahasiswa Putus Kuliah, YAPI Bogor Tambah Kuota Beasiswa Jadi 339 Paket 

Kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif. Kepala sekolah adalah pemimpin pembelajaran (instructional leader) yang menentukan arah budaya sekolah, kualitas layanan pendidikan, dan pencapaian peserta didik. 

Oleh karena itu, kekosongan jabatan kepala sekolah tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Lebih jauh lagi, persoalan ini menyentuh rasa keadilan para guru PPPK. 

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memberikan ruang yang lebih luas kepada PPPK sebagai bagian dari ASN profesional. 

Mereka menjalankan tugas yang sama di ruang kelas, memenuhi beban kerja yang sama, mengikuti pengembangan kompetensi yang sama, serta dinilai berdasarkan kinerja yang sama. 

Dalam konteks tersebut, muncul aspirasi agar kesempatan berkontribusi sebagai pemimpin sekolah juga memperoleh kepastian yang setara, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kesetaraan yang dimaksud tentu bukan mengabaikan perbedaan status kepegawaian antara PNS dan PPPK. Kesetaraan yang diperjuangkan adalah kesetaraan kesempatan berdasarkan 2 kompetensi dan kepastian regulasi. 

Negara memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap ASN memperoleh perlakuan yang adil sesuai koridor hukum yang berlaku.  

Menuju Indonesia Emas 2045, bangsa ini membutuhkan ribuan kepala sekolah yang mampu memimpin perubahan. 

Tantangan pendidikan ke depan tidak semakin ringan. 

Kesenjangan mutu antarwilayah, rendahnya capaian literasi dan numerasi di sebagian daerah, perkembangan teknologi kecerdasan buatan, perubahan karakter peserta didik, hingga tuntutan peningkatan daya saing global memerlukan kepemimpinan sekolah yang kuat. 

Karena itu, penyelesaian persoalan BCKS PPPK seharusnya tidak dipandang sebagai kepentingan sekelompok guru, melainkan bagian dari strategi nasional memperkuat tata kelola pendidikan. 

Ketika banyak sekolah membutuhkan pemimpin definitif, maka setiap sumber daya manusia yang kompeten seyogianya memperoleh kepastian mekanisme penugasan berdasarkan hukum. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Dalam Negeri perlu memperkuat harmonisasi kebijakan. 

Penjelasan resmi mengenai status seleksi BCKS PPPK menjadi penting agar tidak berkembang berbagai tafsir di lapangan. 

Jika memang terdapat kekosongan norma, maka penyusunan regulasi teknis perlu dipercepat sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan. 

Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga memerlukan pedoman yang jelas mengenai mekanisme penugasan kepala sekolah dari PPPK, termasuk aspek pembinaan, evaluasi kinerja, masa penugasan, dan konsekuensi administrasi lainnya. 

Kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan sekaligus memberikan kepastian bagi para guru yang telah mengikuti proses seleksi. 

Pendidikan Indonesia sedang bergerak menuju babak baru. 

Reformasi birokrasi pendidikan tidak cukup hanya membangun aplikasi digital dan sistem seleksi yang modern. 

Reformasi juga harus menghadirkan kepastian, konsistensi, dan rasa keadilan. Sebab, pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib peserta seleksi, melainkan kualitas kepemimpinan sekolah yang akan menentukan masa depan jutaan anak Indonesia. 

Baca Juga: Jelang AFF 2026, Pemkab Bogor Kerahkan OPD Bersih-Bersih Stadion Pakansari

Aspirasi guru PPPK pada hakikatnya sederhana: memperoleh kejelasan aturan, kesempatan yang adil sesuai kompetensi, dan kepastian atas proses yang telah mereka jalani. 

Ketika regulasi mampu menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga mengirimkan pesan bahwa negara menghargai dedikasi setiap ASN yang mengabdikan diri bagi pendidikan. 

Itulah fondasi penting untuk membangun sekolah yang kuat, birokrasi yang profesional, dan Indonesia Emas yang benar-benar berkeadilan. (*)

Wallahu ‘a’lam bishhowab. 

Oleh: Jana Jaenudin, S.Si.

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
asn guru pppk kepala sekolah