RADAR BOGOR - Kementrian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) merilis dua aplikasi sebagai plafon aduan bagi korban kekerasan di lingkungan madrasah serta menindak tegas bagi pelakunya.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI, Prof Dr Amien Suyitno mengungkapkan, kekerasan tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah Islam, tetapi hampir setiap tempat lain bisa terjadi.
"Kalau urusan itu tidak hanya dengan Islam, hampir di semua tempat ada," kata Amien, Rabu, 29 Juli 2026.
Kendati begitu, pihaknya sangat tegas melarang sesuai peraturan agama, bahkan Kemenag telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) untuk merilis dua aplikasi aduan tersebut.
Baca Juga: Metode Talent Mapping MTsN 3 Bogor Jadi Role Model bagi Madrasah di Indonesia
"Ada dua aplikasi, satu namanya Aman (aplikasi manajemen anti kekerasan) kedua telepon trend," jelasnya.
Dua aplikasi tersebut menurut Amien digunakan untuk melaporkan jika terjadi peristiwa tersebut di lingkungan madrasah.
"Kita pasti akan memberikan pendampingan lalu kemudian ada penindakan tegas bagi oknum siapapun yang melakukan itu," tegasnya.
Tak hanya itu, ia menambahkan, Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga sudah membuat regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunggu Usia Siap (Tunas) tentang pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
"Di madrasah ini kan sudah melakukan pembatasan gadget dan juga beberapa madrasah lain," imbuhnya.
Tak hanya itu Kemenag juga telah memberikan imbauan terkait pembatasan gadget di lingkungan sekolah madrasah bagi para siswa.
"Di satu sisi penting untuk mendukung belajar tapi jangan lupa harus hati-hati karena banyak hal sifatnya juga negatif," pungkasnya.(abl)
Editor : Eka Rahmawati