RADAR BOGOR – Kabar baik bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dibuka pada 2026 dengan sasaran penerima yang lebih luas.
Tahun ini, bantuan pendidikan pemerintah PIP tersebut dapat diberikan kepada siswa jenjang TK hingga SMA/SMK dan sederajat.
PIP merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap mendapatkan akses pendidikan.
Baca Juga: Apa Itu Desil Bansos dan Kenapa Desil Tinggi Membuat PKH BPNT Tidak Cair? Ini Penjelasannya
Namun, siswa yang pernah menerima PIP tidak otomatis kembali menjadi penerima pada tahun berikutnya.
Penetapan penerima PIP dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data terbaru. Proses pengusulan juga dilakukan melalui pihak sekolah.
Cara Mengajukan PIP 2026
Siswa yang ingin diusulkan sebagai penerima PIP harus terlebih dahulu terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah akan melakukan pengecekan sekaligus memberikan status Layak PIP bagi siswa yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Curug Pelangi 7 Lembah Kuta Bayan, Wisata Alam Unik dengan Kolam Air Panas di Bogor
Bagi siswa yang belum terdaftar dalam Dapodik, terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh.
Jika tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mengajukannya melalui dinas pendidikan.
Sementara itu, siswa yang tidak memiliki KKS dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa sebagai dokumen pendukung.
KKS milik orang tua juga dapat diajukan untuk membantu proses verifikasi data.
Baca Juga: KKS Baru Sudah Dapat Tapi Saldo Belum Masuk? Ini yang Harus Segera Dilakukan
Siapa Saja yang Bisa Menerima PIP?
Untuk mendapatkan bantuan PIP, siswa harus memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Di antaranya:
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
-
Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
-
Menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
-
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Berstatus yatim piatu atau berasal dari panti sosial, panti asuhan, maupun sekolah.
-
Menjadi korban atau terdampak bencana alam.
-
Pernah putus sekolah atau tidak bersekolah.
-
Memiliki kondisi khusus, seperti kelainan fisik, berasal dari keluarga yang orang tuanya terkena PHK, tinggal di wilayah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.
-
Terdaftar pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: Kenapa Desil Bansos Tiba-Tiba Naik Sendiri? Ini Penjelasan dan Cara Menurunkannya
Besaran Dana PIP 2026
Bantuan PIP diberikan sebanyak satu kali dalam satu tahun. Besaran dana yang diterima berbeda berdasarkan jenjang pendidikan.
-
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal sebesar Rp225.000.
-
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal sebesar Rp375.000.
-
SMA/SMALB/SMK/Paket C: Rp1.800.000 per tahun. Khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal sebesar Rp900.000.
-
SMK Program 4 Tahun: Rp1.800.000 per tahun. Khusus kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal sebesar Rp900.000.
Baca Juga: Saung Lentera Rawageni Depok, Tempat Makan Bernuansa Sunda yang Estetik di Tengah Perkampungan
Karena penerima PIP ditentukan berdasarkan verifikasi dan validasi data terbaru, siswa maupun orang tua perlu memastikan data kepesertaan dan kondisi sosial ekonomi telah tercatat dengan benar.
Pengusulan dilakukan melalui sekolah, sehingga siswa yang memenuhi kriteria dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan proses pengajuan PIP berjalan sesuai ketentuan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga