RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan perubahan alamat portal pendaftaran untuk penerimaan Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026.
Mulai tahun ini, proses pembuatan akun pendaftaran yang semula diakses melalui laman dikdin.bkn.go.id secara resmi dipindahkan ke portal utama sscasn.bkn.go.id.
Langkah integrasi ini dilakukan oleh BKN untuk menyatukan seluruh sistem registrasi aparatur sipil negara ke dalam satu pintu platform SSCASN.
Baca Juga: Cara Usulkan Bantuan Renovasi Rumah Lewat Platform 'Imah Aing' di Aplikasi Sapawarga
Dengan kebijakan baru ini, para calon pendaftar diimbau untuk tidak lagi mengakses link lama demi menghindari kendala teknis saat proses registrasi.
Tahapan Pembuatan Akun Sekolah Kedinasan 2026
1. Akses Portal Resmi
Buka browser pada komputer atau laptop, lalu kunjungi laman resmi di sscasn.bkn.go.id.
2. Pilih Menu Pembuatan Akun
Cari dan klik tombol "Buat Akun" yang berada di halaman utama portal.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Ini 4 Hal Penting Sebelum Mendaftar Sekolah Kedinasan 2026
3. Selesaikan Tahapan Verifikasi
Ikuti seluruh alur pendaftaran secara berurutan, mulai dari pengambilan swafoto (selfie), pengecekan identitas kependudukan, pengisian data diri secara rinci, hingga tahap konfirmasi.
4. Periksa Kembali Data Diri
Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sudah benar dan valid, karena data yang telah dikirim (submit) tidak dapat diubah atau diperbaiki kembali.
5. Cetak Kartu Informasi Akun
Baca Juga: 21 Tahun Pengabdian, Linmas di Cijeruk Bogor Dapat Kado Istimewa pada Momen HUT ke-81 RI
Setelah seluruh data terkonfirmasi, unduh dan cetak kartu bukti pendaftaran akun sebagai dokumen wajib pendaftar.
6. Lanjutkan ke Tahap Pendaftaran Instansi
Pilih tombol "Lanjutkan Login Pendaftaran" untuk mulai memilih Sekolah Kedinasan tujuan serta mengunggah berkas persyaratan.
Baca Juga: KPM Jangan Lewatkan! Ada Sinyal Baru Pencairan Bansos BPNT Tahap 3
Seluruh calon pelamar diharapkan dapat mencermati setiap alur pendaftaran dan memastikan data yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan instansi sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.***
Editor : Robecca SesariaSumber : SSCASN BKN