Membaca Ulang Standar Honorarium Dosen Tidak Tetap di Perguruan Tinggi Swasta

Eka Rahmawati • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:34 WIB
Andi Chairunnas dosen Universitas Pakuan (Unpak) dan Pemerhati Tata Kelola Pendidikan Tinggi. (Dok. Unpak)
Andi Chairunnas dosen Universitas Pakuan (Unpak) dan Pemerhati Tata Kelola Pendidikan Tinggi. (Dok. Unpak)

Oleh: Andi Chairunnas

RADAR BOGOR - Ada satu kelompok di kampus yang namanya jarang disebut dalam pidato, tidak muncul dalam laporan capaian akreditasi, namun tanpa mereka jadwal perkuliahan akan berantakan sejak minggu pertama: para dosen tidak tetap.

Mereka datang dengan status kontrak, mengajar dengan beban yang tidak selalu ringan, lalu pulang membawa honorarium yang dihitung per satuan kredit semester. Di banyak perguruan tinggi swasta di Indonesia, merekalah yang menambal celah antara kebutuhan pembelajaran dan ketersediaan dosen tetap.

Belakangan ini, diskusi mengenai standar honorarium mengajar dan biaya transport bagi dosen tidak tetap kembali mengemuka di lingkungan pendidikan tinggi, termasuk di Bogor.

Diskusi ini penting dan layak dibicarakan secara terbuka, bukan sebagai bentuk tuduhan kepada siapa pun, melainkan sebagai ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa kebijakan yang lahir benar-benar sejalan dengan semangat peraturan perundang-undangan dan nilai kemanusiaan yang menjadi napas dunia pendidikan.

Kontrak Bukan Alasan untuk Menurunkan Standar

Argumen yang kerap muncul ketika membahas kesejahteraan dosen tidak tetap adalah kalimat sederhana: "mereka hanya dosen kontrak." Kalimat ini terdengar wajar secara administratif, tetapi keliru secara substantif. Status kepegawaian menentukan bentuk hubungan kerja, bukan menentukan bobot pekerjaan.

Seorang dosen tidak tetap yang mengampu mata kuliah pada program magister tetap harus menyusun rencana pembelajaran semester, menguasai literatur mutakhir, membimbing diskusi kelas, mengoreksi tugas, menguji, dan bertanggung jawab atas capaian pembelajaran lulusan.

Ia dinilai dengan instrumen mutu yang sama, dimintai pertanggungjawaban dengan standar yang sama, dan dicatat dalam pangkalan data yang sama. Ketika beban dan tanggung jawabnya setara, maka penghargaan atasnya semestinya juga proporsional.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen hadir justru untuk menegaskan hal ini: bahwa dosen, dalam bentuk hubungan kerja apa pun, adalah profesi yang penghasilannya harus dihitung secara layak.

Regulasi tersebut bukan sekadar rujukan formalitas dalam konsideran surat keputusan, melainkan ruh yang seharusnya menuntun besaran angka yang tertulis di lampirannya.

Membaca Angka dengan Kepala Dingin

Mari kita berhitung secara sederhana dan jujur. Seorang dosen tidak tetap yang mengampu perkuliahan pada jenjang diploma atau sarjana, dengan tarif honorarium yang berada di kisaran belasan hingga puluhan ribu rupiah per satuan kredit semester, dan mengajar dengan beban wajar, akan menerima penghasilan bulanan yang berada jauh di bawah upah minimum kabupaten atau kota di wilayah Bogor Raya.

Angka itu belum dikurangi biaya bahan bakar atau ongkos transportasi harian, biaya kuota internet untuk perkuliahan daring, biaya pencetakan bahan ajar, hingga waktu yang dihabiskan di perjalanan.

Jika penggantian biaya transport ditetapkan pada nominal yang tidak lagi mencerminkan harga bahan bakar dan tarif angkutan hari ini, maka secara riil dosen tersebut sedang mensubsidi institusi tempat ia mengajar dengan uangnya sendiri.

Yang lebih perlu direnungkan adalah selisih tarif antarjenjang pendidikan. Ketika perbedaan honorarium antara mengajar di jenjang sarjana dan jenjang magister menjadi sangat lebar, sementara perbedaan bebannya tidak sedrastis itu, muncul pertanyaan wajar: apakah dasar perhitungannya adalah beban kerja nyata, ataukah sekadar konvensi lama yang diwariskan tanpa pernah ditinjau ulang? Pertanyaan semacam ini bukan gugatan, melainkan undangan untuk melakukan kajian ulang secara metodologis.

Kesejahteraan adalah Investasi Mutu

Perguruan tinggi hari ini berlomba mengejar akreditasi unggul, publikasi terindeks, dan rekognisi internasional. Semua itu mustahil dicapai tanpa dosen yang tenang secara ekonomi. Dosen yang harus mengajar di empat kampus berbeda dalam sepekan demi mencukupi kebutuhan keluarganya tidak akan punya sisa energi untuk meneliti, menulis, dan membimbing mahasiswa secara mendalam.

Di titik ini, honorarium bukan lagi soal pengeluaran, melainkan soal investasi. Setiap rupiah yang ditambahkan untuk kesejahteraan pengajar akan kembali dalam bentuk kualitas perkuliahan, kepuasan mahasiswa, retensi tenaga pengajar terbaik, dan pada akhirnya reputasi institusi.

Sebaliknya, penghematan yang ditempuh dengan menekan penghargaan atas kerja intelektual biasanya akan menagih ongkosnya di kemudian hari, dalam bentuk yang jauh lebih mahal.

Empat Usulan yang Rasional

Pertama, tinjau ulang secara berkala. Standar honorarium sebaiknya ditetapkan dengan klausul peninjauan setiap satu atau dua tahun, dengan mengacu pada indeks harga konsumen dan upah minimum daerah, sehingga nilainya tidak tergerus inflasi secara diam-diam.

Kedua, gunakan dasar perhitungan yang transparan. Penetapan besaran sebaiknya disertai dokumen kajian yang menjelaskan asumsi beban kerja, kemampuan keuangan institusi, dan pembandingan dengan perguruan tinggi sejenis di wilayah yang sama. Transparansi metodologi jauh lebih menenangkan daripada sekadar pengumuman angka.

Ketiga, libatkan yang terdampak. Senat akademik, forum dosen, dan perwakilan dosen tidak tetap sebaiknya diberi ruang untuk didengar sebelum keputusan ditetapkan. Partisipasi tidak mengurangi kewenangan pengambil kebijakan; ia justru memperkuat legitimasi keputusan yang diambil.

Keempat, tetapkan batas bawah yang manusiawi. Berapa pun formula yang digunakan, perlu ada jaminan bahwa dosen dengan beban mengajar wajar tidak menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup di daerahnya. Ini bukan kemewahan, melainkan batas minimum kepatutan.

Penutup: Amanah yang Melampaui Administrasi

Masyarakat Sunda mewariskan pegangan yang sangat relevan untuk persoalan ini: silih asih, silih asah, silih asuh. Saling mengasihi, saling mencerdaskan, saling mengasuh. Sebuah institusi pendidikan yang lahir dari kultur ini semestinya menempatkan pengajarnya sebagai keluarga yang dirawat, bukan sekadar sumber daya yang dihitung biayanya.

Tulisan ini disampaikan bukan dalam semangat mempertentangkan, melainkan dalam semangat merawat. Setiap kebijakan lahir dari pertimbangan dan keterbatasan yang nyata, dan penulis meyakini niat baik selalu ada di balik setiap keputusan institusional. Namun niat baik akan lebih berdaya bila terus-menerus diuji oleh masukan yang jujur.

Dunia pendidikan tinggi kita sedang menuntut banyak hal dari para dosennya. Sudah sepantasnya kita juga bertanya, dengan kepala dingin dan hati yang lapang: apakah yang kita berikan kepada mereka telah setimpal dengan yang kita minta? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan wajah pendidikan tinggi kita satu dekade ke depan.

Penulis: Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd.
Dosen Universitas Pakuan dan Pemerhati Tata Kelola Pendidikan Tinggi

Catatan penulis: Tulisan ini merupakan opini akademik yang bersifat umum mengenai kebijakan kesejahteraan dosen di perguruan tinggi, tidak ditujukan untuk menyerang kehormatan atau nama baik perorangan maupun lembaga tertentu, dan disusun dalam kerangka kebebasan berpendapat serta kepentingan umum sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan. Penulis adalah dosen dan pemerhati tata kelola pendidikan tinggi di Bogor.

Editor : Eka Rahmawati
honorarium perguruan tinggi swasta dosen