Apakah Setelah Muncul SKTP TPG Guru Langsung Cair? Ini Penjelasannya

Asep Suhendar • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 21:45 WIB
Ilustrasi guru yang akan menerima TPG tahun 2026. (gtk.kemendikdasmen.go.id)
Ilustrasi guru yang akan menerima TPG tahun 2026. (gtk.kemendikdasmen.go.id)

RADAR BOGOR - Berbicara terkait Tunjangan Propesi Guru (TPG) tentu menjadi salah satu kabar yang cukup dinanti oleh para pendidikan di seluruh Indonesia. 

TPG diberikan pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta memberikan penghargaan atas profesionalitas yang ditunjukan oleh para pendidik dalam mencerdaskan anak bangsa. 

Memasuki bulan Agustus 2026 ini, tidak sedikit guru yang menantikan pencairan tunjangan mereka agar segara bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Baca Juga: SKTP TPG Juli 2026 Tetap Terbit Meski JJM Baru Disinkron Agustus, Ini 3 Syaratnya

Salah satu kabar yang cukup membahagiakan adalah telah muunculnya keterangan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada portal resmi Info GTK yang dimiliki oleh sejumlah guru di tanah air. 

Lantas, apakah setelah muncul SKTP tunjangan profesi tersebut akan langsung cair? Berikut penjelasannya. 

Dilansir dari kanal Youtube pak gurupedia, dalam sebuah video dijelaskan bahwa setelah SKTP terbiat dana TPG tidak langsung cair begitu saja, melainkan ada tahapan lain menuju pencairan tersebut. 

Baca Juga: JJM Baru Diubah Agustus, Apakah SKTP TPG Juli 2026 Dipastikan Hangus?

"Namun perlu dipahami bahwa, tidak serta merta telah terbit SKTP besoknya itu langsung terbit sertifikasi," ucap narator kanal Youtube tersebut. 

Setelah SKTP terbit maka akan masuk ke tahap penerbitan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D), yang menandakan sudah adanya instruksi untuk penyaluran sertifikasi. 

Jika sudah muuncul keterangan tersebut, maka proses penyaluran TPG kepada para guru siap dilakukan oleh bank penyalur. 

Baca Juga: SKTP Juli 2026 Tidak Terbit di Info GTK, Apakah TPG Auto Hangus? Ini Penjelasannya

Proses penyaluran ke rekening guru juga memerlukan tenggak waktu. Oleh karena itu, diimbau untuk tetap bersabar menunggu sampai saldo benar-benar bisa dicairkan.

"Penyaluran dana ke masing-masing rekening guru itu ada tenggak waktu setidak-tidaknya maksimal 14 hari kerja," ujar sang narator.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : Youtube gurupedia
tpg guru SKTP sertifikasi