RADAR BOGOR - Banyak bapak dan ibu guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mempertanyakan kejelasan status penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) di Info GTK untuk alokasi Juli dan Agustus 2026.
Muncul kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, apakah jika SKTP bulan Juli belum terbit, tunjangan sertifikasi TPG akan otomatis hangus?
Melalui penjelasan terbaru dari kanal Pak Guru Pedia, para guru diimbau untuk tidak risau atau pesimis.
Baca Juga: Kabar TPG Terbaru: Masih Cairkan Juli, Lalu Kapan TPG Agustus Masuk? Cek Infonya
Hak pencairan TPG sertifikasi guru dilindungi dan dijamin oleh undang-undang.
Keterlambatan penerbitan SKTP umumnya hanya disebabkan oleh perbedaan tahapan validasi data Dapodik.
Untuk mengetahui posisi progres pencairan TPG Anda, perhatikan 3 kondisi yang terjadi pada sistem Info GTK belakangan ini:
1. Kondisi Pertama: Status Berwarna Hijau - Oranye (SKTP Sudah Terbit)
Keterangan: Tampilan status TPG alokasi Juli dan Agustus sudah berwarna hijau atau keoranyean.
Baca Juga: Update Pencairan Bansos BPNT dari Berbagai Daerah, 25-26 Agustus 2026
Artinya: SKTP bulan Juli dan Agustus sudah resmi terbit, serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dimungkinkan telah diterbitkan.
Tindakan: Bapak/Ibu guru cukup menunggu proses penyaluran dana masuk ke rekening bank masing-masing.
2. Kondisi Kedua: Status Proses Validasi Data
Keterangan: Bulan Juli belum terbit SKTP dan masih berstatus Progres Validasi Data.
Artinya: Data Dapodik sudah sinkron ke Info GTK, tapi sistem sedang memvalidasi data pengajaran Anda.
Setelah proses tarik data dan validasi selesai dinyatakan fix, warna status akan berubah menjadi hijau-oranye (menunggu penyaluran).
3. Kondisi Ketiga: Status "Menunggu Waktu Validasi" (Bukan Berarti Hangus!)
Baca Juga: AC Milan Incar Mazraoui Jelang Bursa Transfer Ditutup, Manchester United Waspada
Keterangan: Bulan Juli tertulis tidak terbit SKTP / Menunggu waktu validasi, sedangkan bulan Agustus berstatus warna biru.
Penyebab: Kondisi ini sering terjadi karena adanya kendala teknis saat sinkronisasi data awal (misalnya jam mengajar atau data siswa kelas 1 belum diunggah di Dapodik pada bulan Juli).
Apakah TPG Hangus? Tidak Hangus. SKTP yang tidak terbit di bulan Juli bukan berarti dibatalkan, melainkan diproses dan diterbitkan di luar bulan Juli (yaitu pada bulan Agustus).
Hak TPG tetap ada dan berpeluang dicairkan secara bersamaan (rapel) dengan TPG alokasi Agustus.
Berikut adalah gambaran tahapan normal proses pencairan dana Tunjangan Profesi Guru:
• TPG Alokasi Juli (SKTP Terbit Awal Agustus):
SKTP yang terbit per 3 Agustus memerlukan proses administrasi/SP2D setidaknya 14 hari kerja.
Baca Juga: Kafe Unik, The Daun PIK 2, Nongkrong Serasa di Hutan Tropis di Tengah Panasnya Kawasan Pantai
Estimasi penyaluran dana mulai masuk rekening bertahap dari tanggal 20 Agustus hingga minggu terakhir bulan ini.
• TPG Alokasi Agustus:
SKTP alokasi Agustus yang banyak terbit pada pertengahan bulan (tanggal 14, 15, 16, hingga 18 Agustus) memiliki estimasi penyaluran dana ke rekening guru pada rentang tanggal 21 hingga 31 Agustus 2026.
Tetap lakukan pemantauan berkala pada portal Info GTK Anda. Apabila ada kendala data pada Dapodik, segera berkoordinasi dengan operator sekolah agar proses validasi data TPG berjalan lancar.***
Editor : Mutia Tresna Syabania