Aturan PPPK dan CPNS Guru, Kapan Pengangkatan Penuh Waktu? Cek Syarat Usia Seleksi PNS

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:00 WIB
Ilustrasi para peserta SKD CPNS 2026. (menpan.go.id)
Ilustrasi para peserta SKD CPNS 2026. (menpan.go.id)

RADAR BOGOR - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kejelasan terkait arah kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta peluang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi para guru.

Pemerintah menegaskan, alur peralihan status bagi guru PPPK Paruh Waktu serta aturan penetapan batas usia untuk alokasi formasi guru PNS.

"Berdasarkan keputusan resmi pemerintah, tenaga PPPK Paruh Waktu dipastikan akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu mulai Januari 2027," ujar narator dalam YouTube Profesi Guru. 

Baca Juga: Kenapa TPG Juli 2026 Belum Cair Meski SKTP Terbit 3 Agustus? Simak Penjelasannya 

Penetapan jadwal pengangkatan pada awal tahun 2027 dilakukan guna memastikan matangnya seluruh persiapan, termasuk pemutakhiran data secara akurat mengenai total kebutuhan guru di berbagai daerah seluruh Indonesia.

Menjawab pertanyaan mengenai alih status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS):

• Tidak Ada Pengangkatan Otomatis: Pegawai dengan status PPPK tidak diangkat secara otomatis menjadi PNS tanpa tes.

• Jalur Seleksi Resmi: Bagi guru PPPK yang memenuhi syarat dan berminat menjadi PNS, pemerintah membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS melalui jalur tes resmi bersama pelamar umum lainnya.

Terkait persyaratan usia bagi guru yang ingin melamar formasi CPNS:

Baca Juga: Banjir Saldo KKS: Rincian Pencairan Rapelan PKH Rp4,2 Juta hingga PPSE Rp5 Juta

• Batas Usia Maksimal: Sesuai dengan regulasi yang berlaku selama ini, syarat usia maksimal untuk pendaftaran seleksi CPNS guru adalah 35 tahun.

• Bagi Guru Usia di Atas 35 Tahun: Mengenai kesempatan bagi guru yang telah berusia di atas 35 tahun, pihak kementerian menyampaikan hal tersebut akan dibahas dan dikaji lebih lanjut sesuai perkembangan regulasi ketenagakerjaan ASN.

Bagi tenaga honorer/PPPK Paruh Waktu, fokus pemerintah saat ini adalah penataan data untuk pengangkatan PPPK Penuh Waktu pada Januari 2027. 

Sementara bagi yang ingin beralih menjadi PNS, persiapkan diri untuk mengikuti jalur tes CPNS sesuai ketentuan batas usia yang berlaku.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
cpns guru pppk pns