RADAR BOGOR - Proses penarikan dan validasi data guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Juli dan Agustus 2026 kembali bergulir.
Dilansir dari YouTube Ngapak Pedia, pembaruan data di portal Info GTK menjadi perhatian utama bagi para pendidik dan operator sekolah agar hak pencairan TPG tidak terkendala.
Berdasarkan penjelasan teknis mengenai sistem Info GTK, berikut adalah poin-poin penting yang wajib dipahami oleh seluruh guru sertifikasi dan operator Dapodik.
Baca Juga: Lima Bantuan Komplementer untuk Penerima PKH Agustus 2026, Berikut Daftar dan Tujuannya
1. Jadwal Cut-Off & Ketentuan Sinkronisasi Dapodik
Penarikan data secara masif untuk validasi bulan Agustus ditetapkan jatuh pada 10 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB.
Guru yang mengalami perubahan beban mengajar, pergantian jadwal, atau data bulan Julinya belum terbaca valid diimbau segera melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum tanggal 10 Agustus.
Bagi sekolah yang data guru sertifikasinya pada bulan Juli sudah dinyatakan valid penuh dan tidak mengalami perubahan data, tidak diwajibkan melakukan sinkronisasi ulang. Sistem akan otomatis merekam data terakhir bulan Juli.
2. Mekanisme Rapel Validasi Bulan Juli & Agustus
Baca Juga: Alur Pencairan TPG Agustus 2026, Penarikan Data, SKTP dan Prediksi Tanggal Transfer
Bagi guru yang data bulan Julinya belum valid, proses validasi akan dilakukan secara berbarengan (dirapel) dengan validasi bulan Agustus.
Validasi yang dirapel berlaku untuk status kevalidan data di sistem Info GTK.
Dana TPG bulan Juli dapat dicairkan menyusul/dirapel selama jam pembelajaran yang diampu belum terkunci oleh guru lain yang sudah terbit SKTP-nya pada periode Juli.
3. Finalisasi Rombel, Guru Tunggal, & Tugas Tambahan
Perhitungan kebutuhan guru secara nasional baru akan difinalisasi setelah 31 Agustus 2026 bersamaan dengan penguncian data rombongan belajar (rombel).
Bagi guru tunggal (mengajar mata pelajaran linear dengan jumlah rombel terbatas sehingga jam mengajar kurang), proses validasinya dipastikan akan berlangsung di atas bulan Agustus.
Baca Juga: Cepat Ambil Beras 30 Kg Sebelum Habis Masa Penyalurannya dan Bansos Tunai Rp500 Ribu
Guru tunggal sangat dianjurkan memaksimalkan tugas tambahan di sekolah untuk membantu pemenuhan beban kerja.
Perhitungan ekuivalensi tugas tambahan saat ini masih dalam tahap pemrosesan perhitungan oleh tim teknis pusat.
4. Solusi SKTP Bermasalah Periode Januari – Juni 2026
Bagi guru yang SKTP periode semester lalu (Januari–Juni 2026) belum terbit atau masih terkendala, perbaikan tidak bisa lagi dilakukan melalui aplikasi Dapodik sekolah.
Pengurusan SKTP susulan semester lalu wajib diajukan melalui laporan Operator Dinas Pendidikan setempat via aplikasi SIMTUN, bukan melalui perubahan data di Dapodik sekolah.
Selalu pantau pembaruan status validasi secara berkala melalui portal resmi Info GTK.
Jika menemukan kendala data yang belum sesuai, segera lakukan koordinasi antara guru bersangkutan dan operator sekolah sebelum batas waktu penarikan data berakhir.***
Editor : Mutia Tresna Syabania