Status Guru Segera Dialihkan ke Pusat, Ini Alasan di Balik Keputusan Besar Pemerintah

Kholikul Ihsan • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:55 WIB
Mensesneg menjelaskan kepada wartawan hasil rapat lintas kementerian dan DPR soal nasib guru dan PNS (YouTube guru abad 21)
Mensesneg menjelaskan kepada wartawan hasil rapat lintas kementerian dan DPR soal nasib guru dan PNS. Foto: YouTube guru abad 21.

RADAR BOGOR - Pemerintah menyepakati pengalihan status kepegawaian guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan. 

Keputusan ini menjadi salah satu hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar bersama pimpinan DPR RI, sebagai bagian dari penataan besar-besaran status guru P3K dan PNS di seluruh Indonesia.

Rapat koordinasi ini bukan yang pertama kali digelar. Pertemuan yang dipimpin oleh pimpinan DPR RI ini dihadiri lengkap oleh Menteri Keuangan, Wakil Menteri Dalam Negeri mewakili Mendagri, Menteri Agama, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga Menteri PANRB.

Baca Juga: NOSFEST 2026 Siap Guncang Bogor, Ungu hingga Padi Reborn Masuk Lineup

“Ini beberapa kali kami terus melakukan rapat koordinasi sinkronisasi data,” kata Mensesneg usai pertemuan tersebut di hadapan wartawan.

Pembahasan mencakup penghitungan detail kebutuhan guru dari sisi Kemendikdasmen, Kementerian Agama, hingga mata pelajaran yang dibutuhkan, sampai kemampuan anggaran negara.

Guru Jadi Pegawai Pusat, Tapi Masih Ada yang Belum Jelas

Salah satu poin krusial dari rapat ini adalah kesepakatan bahwa status kepegawaian guru akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Namun, cakupan kebijakan ini masih menyisakan pertanyaan besar.

Baca Juga: Yamaha RayZR 125 Street Rally Disebut Mirip Aerox, Punya Layar TFT dan Harga Rp18 Jutaan

Sejumlah hal yang masih ditelusuri lebih lanjut:

-Apakah pengalihan ke pusat berlaku untuk guru P3K saja, atau termasuk guru berstatus PNS

-Mekanisme teknis pengangkatan P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu

-Kepastian syarat usia bagi guru P3K yang akan menjadi PNS

“Kita tidak boleh berspekulasi terkait hal ini karena ada sumber yang harus kita pedomani, yaitu keterangan dari pihak terkait dalam hal ini pemerintah,” demikian penegasan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Baca Juga: Kabar Terbaru Guru P3K: Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Lalu Berpeluang Jadi PNS? Cek Infonya

Semua Pihak Sepakat, Tunggu Regulasi Resmi

Meski kesepakatan sudah dicapai antarkementerian dan DPR, implementasi kebijakan ini masih menunggu payung hukum resmi. 

Pemerintah berkomitmen mempercepat penyelesaian persoalan status guru mengingat isu ini juga banyak masuk ke meja DPR maupun Kementerian PANRB.

Kemensesneg menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kebijakan ini dan menyampaikannya kepada publik begitu regulasi resmi terbit.

Baca Juga: UGM Malaysia Sambangi Unida Bogor, Kolaborasi Akademik Diperkuat Lewat Student Mobility

Pengalihan status kepegawaian guru ke pemerintah pusat digadang-gadang menjadi salah satu perubahan besar dalam tata kelola pendidikan nasional. 

Namun, hingga saat ini kepastian cakupan kebijakan apakah menyasar P3K saja atau seluruh guru termasuk PNS masih menunggu regulasi resmi dalam bentuk Perpres atau Keppres.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
Sumber : youtube Guru Abad 21
guru P3k nasib guru P3K kebijakan guru terbaru guru guru pns