Kabar Gembira, Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu, Ini Rincian Datanya

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:58 WIB
Ilustrasi guru PPPK.
Ilustrasi guru PPPK.

RADAR BOGOR - Angin segar berembus bagi ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh Indonesia. 

Berdasarkan hasil finalisasi rapat koordinasi antara DPR RI bersama Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah resmi menyepakati skema pengangkatan dan kepastian status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikutip dari YouTube Zona Guru, Pemerintah menegaskan, komitmennya untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara.

Baca Juga: Hati-hati 10 Aktivitas Ini Bikin Bansos PKH BPNT Tahap 3 Tidak Cair, Apa Saja?

Untuk mendukung skema pengangkatan ini, Kementerian Keuangan telah menghitung simulasi anggaran dan memastikan kesiapan dana:

• Alokasi Anggaran: Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp31 Triliun untuk memproses pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi pusat maupun daerah.

• Stabilitas Fiskal: Pembiayaan ini dipastikan aman dan tidak membahayakan sustainabilitas anggaran negara, dengan defisit APBN yang tetap dijaga secara terkendali pada angka 2,4%.

• Target Pengangkatan: Program pengangkatan penuh waktu ini akan mencakup proyeksi sekitar 541.000 hingga 600.000 formasi yang dilaksanakan secara bertahap.

Kementerian PANRB mencatat rincian data guru serta proyeksi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional sebagai berikut:

Baca Juga: TPG Juli Belum Cair di Akhir Agustus 2026, Hak Guru Hangus? Simak Status Guru Pensiun

• Jumlah Guru PPPK Saat Ini: 955.245 orang.

• Jumlah Guru PPPK Paruh Waktu: 231.246 orang.

• Proyeksi Kebutuhan Guru Nasional: Sebanyak 526.689 formasi diusulkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah di bawah Kemendikdasmen, Kementerian Agama (Madrasah Negeri), Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.

Hasil rapat koordinasi menyepakati dua langkah strategis yang akan menjadi dasar kebijakan ke depan:

• Pengangkatan PPPK Penuh Waktu: Seluruh guru PPPK Paruh Waktu diberikan kesempatan resmi untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

• Peluang Mengikuti Seleksi CPNS (Awal 2027): Guru PPPK diberikan kesempatan untuk mengikuti pendaftaran dan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diproyeksikan mulai dibuka pada awal tahun 2027.

Baca Juga: SKTP Juli 2026 Masih Abu-abu di Akhir Agustus? Ini Penjelasan dan Mekanisme Pencairan TPG-nya

Kementerian Agama menyambut baik kesepakatan formasi dan jadwal ini.

Khusus untuk lingkungan Kemenag (Guru Madrasah Negeri dan TK), skema penataan berlangsung lebih sederhana karena di lingkungan Kemenag tidak menerapkan istilah PPPK Paruh Waktu.

Dengan adanya keputusan ini, para guru penerima status PPPK diimbau untuk tetap fokus menjalankan tugas mengajar dan mengawal proses administrasi secara berkala sesuai dengan jadwal resmi pemerintah.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : youtube Zona Guru
cpns guru pppk pns