RADAR BOGOR - Penyaluran hak keuangan tenaga pendidik terus berjalan beriringan di awal September 2026.
Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, setelah masifnya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) alokasi Agustus dan rapel Juli-Agustus di akhir bulan lalu, kini proses pembayaran gaji bulanan rutin ASN serta Tunjangan Khusus Guru (TKG) di wilayah 3T mulai didistribusikan.
Untuk meluruskan berbagai narasi dan kabar burung yang beredar di media sosial, berikut adalah ringkasan fakta resmi terkait gaji dan tunjangan guru.
Baca Juga: Fakta Penebalan Bansos Rp400 Ribu Cair September 2026, Ternyata Pencairan Dana Ini
1. Kenaikan Tunjangan Daerah 3T.
Mensesneg mengonfirmasi kenaikan tunjangan kinerja bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang mengabdi di daerah terpencil (3T).
2. Kenaikan Gaji Pokok Guru/ASN Hoaks / Tidak Ada.
Tidak ada kenaikan gaji pokok ASN/guru untuk periode 2025–2026 karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengaturnya.
3. Kenaikan TPG Non-ASN & ASN Fakta Terbatas.
Baca Juga: 3 Skema Penataan Guru, P3K Paruh Waktu Diangkat Januari 2027 dan Peluang CPNS
Kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta hanya berlaku untuk guru Non-ASN (sejak 2025). TPG guru ASN tetap sebesar 1 kali gaji pokok.
4. Kenaikan TPG Kemenag 700% Miskonsepsi.
Yang melonjak hingga 700% adalah jumlah kuota peserta/anggaran PPG, bukan nominal TPG yang diterima per individu.
Bagi Bapak/Ibu guru yang mengalami kendala pencairan TPG, perbedaan data, atau kendala administratif lainnya, dapat menghubungi kanal aduan resmi yang telah diverifikasi (centang biru) berikut:
WhatsApp Resmi: +62 851-7434-6780 (Pastikan memeriksa tiap digit nomor agar terhindar dari modus penipuan)
Baca Juga: TVS Dazz 110 Dibanderol Rp9,9 Juta, Motor Matic Murah dengan Suspensi Empuk
Telegram Resmi: @gtk_Kemendikbud
Layanan Telepon (Call Center): 021-50847721
Selalu pastikan untuk memverifikasi seluruh informasi seputar pencairan TPG melalui kanal resmi media sosial Ditjen GTK Kemendikdasmen, atau berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan setempat.***
Editor : Mutia Tresna Syabania