Mulai 2027, 3 Kebijakan Baru Guru PPPK Diterapkan dan Panduan Kesiapan Pensiun ASN

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 12:21 WIB
Ilustrasi PPPK yang mengikuti seleksi CPNS. Foto: Instagram @disdikjabar
Ilustrasi PPPK yang mengikuti seleksi CPNS. Foto: Instagram @disdikjabar

RADAR BOGOR - Komitmen penguatan sumber daya manusia di bidang pendidikan terus direalisasikan. 

Dikutip dari YouTube Zona Guru, berdasarkan hasil pembicaraan final antara DPR RI dan pemerintah, telah disepakati langkah strategis untuk memberikan kepastian status serta jenjang karir bagi para guru PPPK mulai tahun 2027.

Di saat yang sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan perhatian khusus pada kesiapan mental dan finansial para ASN untuk menghadapi penurunan pendapatan di masa pensiun.

Baca Juga: Kredit BRI Tembus Rp1.646 Triliun, Tumbuh 16,2 Persen di Tengah Penguatan Ekonomi Nasional

Hasil koordinasi penataan status kepegawaian guru menghadirkan tiga poin utama:

• Pengalihan PPPK Paruh Waktu: Guru berstatus PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu melalui usulan instansi masing-masing mulai Januari 2027.

• Kesempatan Seleksi CPNS Guru: Guru PPPK diberikan jalur resmi untuk mengikuti seleksi CPNS mulai awal 2027.

Proses dilakukan melalui mekanisme seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Bagi peserta yang belum lolos, status kepegawaiannya tetap aman sebagai PPPK.

• Penataan Pegawai Pusat: Status kepegawaian guru ditata menjadi pegawai pemerintah pusat untuk memberikan kerangka tata kelola dan penganggaran nasional yang utuh.

Baca Juga: Bukti Pencairan Bansos Per 3 September 2026, PKH Validasi Cair di Berbagai Daerah 

Penghasilan ASN saat memasuki masa pensiun, umumnya mengalami penurunan drastis karena hilangnya tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan (hanya tersisa sekitar 8%–12% dari total pendapatan aktif).

Untuk mengantisipasi hal ini, BKN mendorong dua persiapan utama:

1. Pembekalan Skill dan Wirausaha (5–10 Tahun Sebelum Pensiun)

ASN diimbau mempersiapkan keterampilan sesuai minat/bakat sejak jauh hari melalui pelatihan wirausaha, bisnis digital, hingga kegiatan budidaya (seperti bercocok tanam atau peternakan) agar memiliki penghasilan tambahan.

2. Perencanaan Finansial Mandiri Sejak Dini

Baca Juga: Kabar Terbaru PPPK 2026, Peluang Pengangkatan PNS dan Kontrak Kerja bagi Guru

Selain menerima Tunjangan Hari Tua (THT) reguler, ASN disarankan menyusun tabungan dan investasi mandiri sejak awal masa kerja untuk memastikan ketersediaan dana cadangan yang memadai saat masa purna tugas.

Kepastian status kepegawaian yang jelas serta perencanaan pensiun yang matang, diharapkan mampu memberikan ketenangan bagi para guru dan ASN dalam mengabdi demi kemajuan pendidikan Indonesia.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
asn cpns guru pppk