RADAR BOGOR - Bagi Bapak dan Ibu guru yang hingga saat ini belum menerima pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Juli dan Agustus 2026, kini bisa sedikit bernapas lega.
Dikutip informasi dari YouTube Pak Gurupedia, disampaikan detail penting mengenai kejelasan serta jadwal kelanjutan pencairan dana TPG tersebut.
Berikut adalah poin-poin utama yang perlu dipahami oleh para guru ASN maupun non-ASN terkait proses pencairan TPG.
Baca Juga: Sempat Bikin Jalan Pajajaran Bogor Gelap Gulita, 10 Lampu PJU Diperbaiki
Hak Guru Tetap Aman (Dana Tidak Hangus)
Kabar paling menggembirakan adalah dana TPG periode Juli dan Agustus yang belum cair dipastikan tidak akan hangus.
Proses pencairannya akan terus dilanjutkan secara bertahap sepanjang bulan September 2026.
Baik guru ASN maupun non-ASN tetap memiliki hak yang sama untuk menerima pencairan tersebut.
Baca Juga: Pasca Kebakaran, Pemerintah Kecamatan Cileungsi Bogor Bantu Pulihkan Dokumen Kependudukan Warga
Penyebab Terjadinya Keterlambatan
Mengapa sebagian daerah atau guru belum mencairkan TPG? Keterlambatan ini bukan disebabkan oleh pembatalan dana, melainkan karena proses validasi data di sistem yang masih berjalan.
Awal tahun ajaran baru membutuhkan penyesuaian data yang cukup besar di Dapodik, antara lain:
- Pendaftaran dan penginputan data siswa baru.
- Pembaruan data perpindahan kelas.
- Penyesuaian struktur wali kelas dan jam mengajar guru.
Baca Juga: Kebakaran di Jonggol Bogor, Daun dan Ranting di Lahan 2 Ribu Meter Persegi Dilalap Api
Karena adanya pembaruan data masif ini, sistem membutuhkan waktu ekstra untuk memverifikasi keabsahan data sebelum dana dapat disalurkan.
Pencairan Dilakukan Secara Bertahap
Saat ini, proses pencairan tidak terjadi secara serentak di seluruh wilayah. Beberapa daerah atau guru sudah menerima pencairan untuk 1 hingga 2 bulan.
Bagi yang belum, prosesnya masih mengantre pada tahap:
Baca Juga: 3 Rekomendasi Cafe Kids Friendly di Bogor, Cocok Buat Kumpul Keluarga
- Penyelesaian validasi data.
- Penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh dinas terkait.
Para tenaga pendidik diimbau untuk tetap bersabar dan melakukan pengecekan berkala pada portal Info GTK masing-masing untuk memantau status validasi data serta penerbitan SKTP.***
Editor : Robecca Sesaria