RADAR BOGOR - Bagi para guru yang telah berhasil mengantongi sertifikat pendidik, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk apresiasi dan hak kesejahteraan yang paling ditunggu.
Namun, di lapangan sering kali muncul pertanyaan: Mengapa nominal TPG yang diterima bisa berbeda-beda padahal sama-sama sudah lulus sertifikasi?
Dilansir dari YouTube Ini Pak Gal, perbedaan besaran TPG ini bukan disebabkan oleh pembedaan kualitas mengajar, melainkan karena regulasi dasar hukum penggajian, status kepegawaian, serta skema penganggaran antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN yang diatur dalam ketentuan terpisah.
Baca Juga: Bansos Susulan PKH BPNT Tahap 3 Berlangsung, KPM Baru Geser Penerima Lama?
Bagi guru berstatus ASN (PNS maupun PPPK), besaran TPG dihitung sebesar satu kali gaji pokok bulanan sesuai aturan resmi pemerintah.
Penentu Nominal didasarkan pada golongan ruang, jenjang jabatan, serta Masa Kerja Golongan (MKG).
Contoh Simulasi: Jika seorang guru ASN memiliki gaji pokok Rp3.500.000 per bulan, maka besaran TPG yang diterima juga sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Mekanisme Penyaluran: Pada kebijakan tahun 2026, penyaluran TPG guru ASN daerah ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru agar prosesnya lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Baca Juga: Cara Kuras Air Radiator Honda Vario 125 di Rumah, Ikuti Langkah Ini agar Mesin Tak Overheat
Untuk guru Non-ASN yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta, besaran TPG dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan keberadaan SK Inpassing (Penyetaraan):
• Guru Non-ASN Tanpa SK Inpassing: Berhak menerima TPG dengan nominal flat standar pemerintah, yaitu sebesar Rp2.000.000 per bulan.
• Guru Non-ASN Dengan SK Inpassing: Besaran TPG disetarakan dengan satu kali gaji pokok ASN sesuai dengan jenjang, golongan, dan masa kerja yang tertera pada SK Inpassing tersebut.
Kepemilikan SK Inpassing menjadi faktor kunci penentu kenaikan nominal TPG bagi guru Non-ASN.
Baca Juga: Pekan ASI Sedunia 2026, RSUD R Moh Noh Nur Edukasi Ibu soal ASI Eksklusif dan Cara Cuci Tangan
Oleh karena itu, para guru sertifikasi Non-ASN dianjurkan untuk terus memantau pembaruan data di akun Info GTK serta mengajukan proses kesetaraan jabatan dan pangkat (Inpassing) apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah.
Pemahaman terkait perbedaan regulasi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi bagi seluruh pendidik di Indonesia.
Pastikan untuk selalu memantau pembaruan kebijakan tunjangan dan status validasi data melalui kanal resmi Kementerian Pendidikan.***
Editor : Mutia Tresna Syabania