RADAR BOGOR - Memasuki awal bulan September 2026, sejumlah guru sertifikasi masih mempertanyakan kejelasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk alokasi bulan Juli yang belum juga masuk ke rekening.
Kondisi ini tak jarang memicu kekhawatiran di kalangan pendidik mengenai nasib tunjangan tersebut.
Lantas, apakah TPG Juli 2026 yang tak kunjung cair tersebut otomatis hangus? Jawabannya adalah tidak.
Baca Juga: 80 Anggota Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten Bogor Dilatih Jadi Pelopor Media
Belum Cair Bukan Berarti Hangus
Para guru diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik.
Keterlambatan pencairan dana TPG periode Juli hingga memasuki September ini murni disebabkan oleh proses administrasi, verifikasi, serta validasi data yang dilakukan secara ketat oleh sistem, bukan karena hak tunjangan tersebut hangus atau dibatalkan.
Mekanisme Penyaluran TPG Tahun 2026
Baca Juga: Kebakaran Lahan di Kabupaten Bogor Tembus 98 Kasus, Puntung Rokok hingga Bakar Sampah Jadi Pemicu
Memahami alur pencairan sangat penting agar tidak terjadi salah paham.
Pada tahun 2026, skema penyaluran TPG menerapkan mekanisme sebagai berikut:
- Sistem Penyaluran Bulanan: TPG pada tahun 2026 dialokasikan dan disalurkan dengan skema bulanan.
- Pencairan Secara Bertahap: Waktu masuknya dana ke rekening masing-masing guru tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap tergantung pada kesiapan data administrasi tiap individu.
Baca Juga: Dua Koridor Tambahan Biskita Beroperasi Tahun Depan, Pemkot Bogor Mulai Kaji Perubahan Tarif
- Peran Krusial SKTP: Tunjangan baru dapat ditransfer langsung ke rekening guru apabila Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah diterbitkan secara resmi dan seluruh tahapan administrasi dinyatakan rampung.
Hal yang Wajib Diperiksa oleh Guru
Guna memastikan proses validasi dan penyaluran berjalan lancar tanpa kendala teknis, para pendidik disarankan untuk secara mandiri memeriksa poin-poin penting berikut:
- Data Dapodik dan Jam Mengajar: Pastikan seluruh data di Dapodik sudah berstatus valid dan jumlah jam mengajar telah memenuhi beban kerja minimal yang disyaratkan.
- Data Kepegawaian dan Sertifikat Pendidik: Cek kembali kesesuaian berkas kepegawaian, keabsahan sertifikat pendidik, serta linearitas bidang studi yang diampu.
Baca Juga: Toko Sepatu di Depan Alun-Alun Kota Bogor Kebakaran, Asap Tebal Penuhi Kios
- Status Rekening dan Info GTK: Pastikan rekening bank yang terdaftar berada dalam kondisi aktif dan lakukan pemantauan berkala pada status validasi di laman Info GTK.
Selama seluruh syarat administrasi serta kelengkapan data telah terpenuhi di sistem, hak TPG Juli 2026 akan tetap diproses dan disalurkan setelah penerbitan SKTP selesai.***
Editor : Robecca Sesaria