RADAR BOGOR - Ramai beredar narasi di media sosial yang mengklaim salah satu dari enam tunjangan guru, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% atau THR TPG tahun anggaran 2026, akan dicairkan pada pertengahan bulan November 2026.
Dilansir dari YouTube Zona Guru, para tenaga pendidik diimbau untuk lebih cermat dan selektif dalam menyikapi rumor pencairan tersebut, agar tidak terkecoh oleh spekulasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.
Berdasarkan penelusuran regulasi dan fakta di lapangan, kabar pencairan TPG 100% pada pertengahan November merupakan asumsi atau spekulasi yang tidak berdasar:
Baca Juga: Pasca Diselimuti Debu Abu Vulkanik, Kualitas Udara di Kota Bogor Mulai Membaik
• Status Jadwal November: Belum ada pernyataan resmi maupun petunjuk teknis edaran dari Kementerian Keuangan terkait tanggal pasti pencairan di bulan November.
• Payung Hukum Sudah Ada: Dasar hukum penyaluran TPG 100% sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, serta aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang terbit sejak Maret 2026.
• Realisasi Saat Ini: Pencairan tunjangan 100% yang baru-baru ini terjadi di beberapa daerah merupakan alokasi susulan/sisa THR TPG Tahun Anggaran 2025, yang baru terealisasi di tahun 2026, bukan alokasi baru untuk tahun berjalan.
Selain pembahasan tunjangan, terdapat kabar penting mengenai masa depan tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu yang selama ini menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2027: Usia di Atas 35 Tahun Dialihkan ke Penuh Waktu Tanpa Tes
• Pengalihan Beban Gaji: Komisi II DPR RI memperjuangkan agar sekitar 600.000 tenaga honorer/PPPK Paruh Waktu (dari total 1,7 juta yang lolos seleksi) anggarannya ditanggung penuh oleh pusat melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) APBN.
• Prioritas Sektor Utama: Pengalihan ini diprioritaskan bagi tenaga teknis krusial seperti guru/tenaga pendidik dan tenaga kesehatan (nakes), terutama untuk mengisi kekosongan akibat pensiun dan kebutuhan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
• Menunggu Perpres: Kebijakan ini telah disetujui pemerintah dan saat ini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum pelaksanaan.
Baca Juga: Awas Dicoret Permanen, 5 Ciri KTP Ini Tidak Bisa Terima Bansos Lagi? Cek Faktanya
Para guru diimbau untuk selalu memverifikasi setiap informasi penyaluran tunjangan melalui kanal resmi Kemendikbudristek, Kemenkeu, atau Dinas Pendidikan setempat.
Mengenai status kepegawaian, pemerintah terus mematangkan regulasi agar pengangkatan PPPK prioritaskan honorer yang telah lama mengabdi.***
Editor : Mutia Tresna Syabania