RADAR BOGOR - Fokus utama pemerintah saat ini mencakup pemberian Tunjangan Khusus Guru (TKG) di wilayah 3T, pembenahan data Potensi Desa (Podes), penuntasan sisa guru honorer menjadi PPPK, hingga integrasi sistem pendataan guru berbasis satu pintu.
Dilansir dari YouTube Zona Guru, langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sekaligus menyederhanakan beban administrasi kepegawaian yang selama ini dikeluhkan.
Bagi guru yang bertugas di daerah khusus atau wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), pemerintah memberikan alokasi Tunjangan Khusus Guru (TKG) di luar Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Baca Juga: Aturan Bansos Digital 2026: 5 Ciri Penerima, Syarat IKD hingga Nominal Rp5,4 Juta
Nominal TKG: Sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Potensi Penerimaan 3 Kali Gaji: Guru ASN sertifikasi di daerah 3T berhak mengantongi Gaji Pokok + TPG (1x Gaji) + TKG (1x Gaji), sehingga secara akumulasi menerima setara 3 kali gaji pokok.
Guru Non-ASN di Daerah Khusus: Menerima hak yang setara melalui skema TPG dan TKG daerah sesuai kriteria sertifikasi.
Penyaluran TKG mengacu pada Kepmendikbudristek Nomor 160 Tahun 2021 dan data Potensi Desa (Podes) dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sayangnya, perubahan status desa di lapangan sering merugikan para guru.
Baca Juga: Kabar Baik bagi Guru, Anggaran TPG Masuk P-APBD 2026, Cek Target Penerimanya
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati komitmen politik untuk menuntaskan penataan tenaga honorer hingga akhir tahun 2026:
• Penuntasan 172.000 Guru Honorer: Sisa guru non-ASN yang terdata dialokasikan untuk diselesaikan status kepegawaiannya menjadi ASN P3K sesuai standar kompetensi.
• Kebijakan Cut-off 2026: Setelah kuota pemenuhan honorer selesai, rekrutmen guru baru tidak lagi menggunakan jalur PPPK, melainkan dialihkan sepenuhnya ke jalur PNS.
• Pengisian Formasi Mandiri: Mulai tahun depan, formasi guru baru hanya difokuskan untuk menggantikan guru yang memasuki masa pensiun serta penyesuaian akibat merger sekolah.
Baca Juga: Pelabuhan Kerang Seafood Bogor, Surganya Kerang hingga Kepiting dengan Bumbu Jimbaran
Mengingat populasinya mencapai hampir 50% dari total ASN di Indonesia, pendataan guru kini tidak lagi menggunakan banyak aplikasi yang saling tumpang tindih.
Bagi guru yang mengalami kendala pencairan TKG akibat perubahan status Podes di wilayahnya (seperti di Bengkulu Utara dan daerah 3T lainnya), pembaruan data dapat dilaporkan melalui dinas pendidikan setempat untuk diproses pada penerbitan SK evaluasi periode berikutnya.***
Editor : Mutia Tresna Syabania