RADAR BOGOR - Kebijakan pengelolaan tenaga pendidik nasional kembali membawa kabar lega bagi para guru honorer dan guru senior di Indonesia.
DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati, penghapusan status PPPK Paruh Waktu secara bertahap untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa melalui mekanisme tes.
Kebijakan ini didukung alokasi anggaran triliunan rupiah, dari Kementerian Keuangan guna menuntaskan status ratusan ribu guru yang terdaftar resmi di Dapodik.
Baca Juga: Pendaftaran Agen Perlinsos Dibuka, Cara Perbaiki Desil Bansos dan Pemutakhiran DTSEN
Dikutip dari YouTube Zona Guru, Pemerintah menyiapkan dua jalur pengangkatan tenaga honorer dengan mempertimbangkan batas usia maksimal pendaftaran CPNS:
1. Guru Usia > 35 Tahun langsung diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes karena telah melewati batas maksimal pendaftaran CPNS.
2. Guru Usia < 35 Tahun diwajibkan/diberikan pilihan mengikuti seleksi CPNS. Jika tidak lulus, status sebagai PPPK Penuh Waktu tetap aman dan tidak akan diturunkan statusnya.
Mulai tahun 2027, seluruh tata kelola guru nasional tidak lagi ditangani oleh pemerintah daerah, melainkan ditarik sepenuhnya ke pemerintah pusat.
Penarikan kewenangan ini mencakup seluruh urusan penetapan formasi, pengangkatan, hingga pemindahan (mutasi) guru.
Baca Juga: Dodge Challenger Hellcat Redeye Raffi Ahmad Punya 797 HP, Bisa Melaju hingga 325 Km per Jam
Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala keterbatasan anggaran daerah yang selama ini memicu keterlambatan atau tunggakan gaji pegawai.
Bagi guru yang mengajar di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), pemerintah menyalurkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar 1 kali gaji pokok di luar Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Bagi guru ASN sertifikasi di wilayah khusus, total pendapatan dapat mencapai 3 kali gaji pokok.
Kendala Data Podes BPS: Penyaluran TKG mengacu pada data Potensi Desa (Podes) BPS dan Kepmendikbudristek Nomor 160 Tahun 2021.
Sering kali status desa diubah di sistem Podes dari "terbelakang" menjadi "maju" demi kepentingan administratif daerah.
Baca Juga: KKS Lama 2017, 2019, 2021 Dapat Saldo Bansos PKH BPNT, Cek Nominalnya
Akibatnya, status daerah 3T hilang di sistem dan TKG guru terhenti otomatis guna menghindari temuan audit BPK, meski kondisi geografis di lapangan belum berubah.
Untuk memastikan proses pengangkatan guru berjalan lancar, pastikan seluruh data keaktifan mengajar dan kualifikasi pendidikan telah terbarui dan sinkron secara resmi pada aplikasi Dapodik sekolah.***
Editor : Mutia Tresna Syabania