RADAR BOGOR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki tahapan krusial dalam proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk alokasi pertengahan September 2026.
Dilansir dari YouTube Pak Gurupedia, berdasarkan alur verifikasi data nasional, pemutakhiran data Dapodik telah resmi ditutup pada 13 September 2026.
Saat ini, proses pengolahan data telah beralih sepenuhnya ke sistem Info GTK untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Baca Juga: Penambahan 4,3 Juta KPM Bansos Baru, Cek NIK KTP Rapel PKH BPNT Cair Jutaan Rupiah
Para tenaga pendidik diimbau, untuk memantau perubahan warna indikator pada portal Info GTK secara berkala tanpa perlu mendatangi kantor dinas terkait.
• Batas Pemutakhiran Dapodik 13 September 2026 Data jam mengajar, kelas, dan gaji pokok terkunci (locked).
• Penerbitan SKTP 15 – 19 September 2026 Indikator bulan di Info GTK berubah dari abu-abu menjadi hijau/oranye.
• Penerbitan SP2D 1 – 2 Hari Pasca SKTP Surat Perintah Pencairan Dana diterbitkan oleh Bendahara Negara.
• Pencairan ke Rekening 21 – 30 September 2026 Transfer dana masuk secara bertahap ke rekening masing-masing guru.
Baca Juga: Jangan Asal Reset ECU, Engine Flush hingga Gurah Mesin, Ini Tips yang Perlu Dipahami Pemilik Motor
Bagi bapak dan ibu guru yang hingga pertengahan September ini belum menerima pencairan TPG alokasi bulan Juli dan Agustus, diharapkan tetap tenang dan memperhatikan ketentuan berikut:
• Tahapan Verifikasi Masih Berjalan: Pencairan TPG dilakukan secara bergelombang (tahapan).
Adanya perbedaan tanggal pencairan antar-daerah disebabkan oleh proses verifikasi administrasi di tingkat pemerintah daerah/bank penyalur.
• Batas Waktu Pengecekan Rekening: Jika status di Info GTK sudah menunjukkan penyesuaian SP2D, pencairan ke rekening umumnya memerlukan waktu hingga 14 hari kerja pasca-SP2D diterbitkan.
Baca Juga: Bukan Cuma Kerja Keras, Ada Rahasia Sukses Sebelum Usia 30 Tahun
Banyak pendidik mengkhawatirkan beban mengajar minimum 24 jam tatap muka untuk pemenuhan syarat TPG.
Bagi guru dengan status Guru Tunggal di suatu satuan pendidikan (misalnya di sekolah kecil atau daerah tertentu), sistem Info GTK tetap mengkategorikan data valid meskipun jam mengajar linier kurang dari 24 jam, selama status keanggotaan dan pemetaan kelas di Dapodik sudah diisi dengan benar.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Pak Gurupedia