RADAR BOGOR - Berdasarkan data terbaru dari Admin Info GTK Pusat, proses validasi kelayakan data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan September 2026 sedang berlangsung setelah batas akhir penarikan data (cut-off) Dapodik diselesaikan pada 10 September lalu.
Dilansir dari YouTube Zona Guru, penarikan data kali ini tidak hanya diperuntukkan bagi penyaluran reguler September, tetapi juga mencakup penerbitan SKTP susulan bagi bapak dan ibu guru yang pencairan TPG alokasi bulan Juli dan Agustus kemarin masih tertunda.
Para guru dapat memantau perkembangan status di portal Info GTK sesuai dengan tahapan kerja sistem pusat berikut
:Baca Juga: Pergantian Menkeu Pengaruhi Pencairan TPG September 2026? Simak Penjelasannya
• 10 September Penarikan data nasional dari Dapodik ke Info GTK. Data jam mengajar & SK terkunci.
• 11 – 17 September Sistem memfilter & memvalidasi data kelayakan SKTP. Proses pengecekan keabsahan data.
• 18 – 19 September Penerbitan SKTP Resmi oleh Dirjen GTK. Tampilan Info GTK berubah warna/valid.
• 20 September Pengiriman daftar pengajuan nama KPM ke Kemenkeu. Verifikasi akhir kas negara.
• 21 – 30 September Proses pemindahbukuan dana TPG ke rekening guru. Cek saldo rekening berkala (ASN & Non-ASN).
Baca Juga: Hari Ini 17 September 2026, BPNT Rp600 Ribu Masuk Rekening Mandiri KKS Terbitan Baru
Masyarakat pendidik tidak perlu khawatir terkait pergantian posisi Menteri Keuangan dari Purbaya kepada Suahasil Nazara:
• TPG Bulanan: Merupakan mekanisme penyaluran rutin lintas kementerian dengan juknis yang sudah baku, di mana posisi Kemenkeu bertindak sebagai penyalur anggaran yang dialokasikan.
• Tambahan THR TPG 100%: Memiliki payung hukum kokoh melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Secara tata hukum, Peraturan Pemerintah wajib dijalankan oleh siapa pun pejabat menteri yang memimpin.
Banyak guru di wilayah 3T mengeluhkan tunjangan daerah khusus yang mendadak dihentikan. Hal ini dijelaskan secara teknis oleh pihak kementerian terkait keterikatan data lapangan:
• Perubahan Data Podes (Data Pokok Desa): Penetapan daerah 3T merujuk pada Data Podes dari BPS.
Baca Juga: Bukti Penarikan Bansos di 4 Bank, KKS Lama Cair Lagi, Apa Penyebab Desil KPM Turun?
Apabila pemerintah daerah mengubah indikator kemajuan desa (misalnya pelaporan pembangunan infrastruktur/jalan/jembatan baru), status daerah tersebut di BPS otomatis berubah dari "Daerah Khusus" menjadi desa berkembang/maju.
• Kepatuhan Audit BPK: Kementerian tidak dapat mengeluarkan tunjangan daerah khusus bagi guru yang desanya telah berganti status di data BPS.
Jika tetap disalurkan, hal tersebut akan menjadi temuan pelanggaran hukum oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perbaikan data status desa umumnya baru bisa disesuaikan pada penerbitan SK tahun berikutnya.***
Editor : Mutia Tresna Syabania